
ilustrasi
Bima, Bimakini.com.- Berkas perkara empat Kepala Sekolah (Kasek), masing-masing AA, MT, MM, dan J, tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rehab ruang kelas di Kecamatan Langgudu APBN Tahun 2012, hingga kini masih diteliti. Penyidik Tindak Pidana Koruspsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima masih meneliti secara mendalam.
Bahkan, telah berkoordinasi dengan pihak Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Beberapa waktu lalu, berkasnya dikirim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. “Saat ini, berkas tersebut masih diteliti oleh Jaksa yang menanganinya,” ujar Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Indrawan Pranacitra, SH, di kantor setempat, Senin (17/11).
Saat ini, penelitian secara mendalam masih dilakukan. “Pastinya kini Penyidik masih penelitian untuk kelengkapan berkas perkaranya,” ujarnya.
Soal materi perkara kasus ini, diakuinya, telah memenuhi syarat. Hanya saja, tinggal menunggu kelengkapan formil dari Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kelengkapan tersebut, sangat diperlukan untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya. “Tetapi, tunggu saja hasil koordinasi dari Oenyidik Kepolisian,” katanya.
Beberapa hari ke depan, kata Indra, segera menentukan sikap terhadap berkas perkara yang diteliti itu. Dibutuhkan waktu untuk penelitian kasus ini, karena Kejari tidak mau asal-asalan menyatakan sikap jika belum memenuhi syarat kelengkapan berkas yang diperlukan. Apakah berkas itu akan dikembalikan ke Penyidik Kepolisian (P19) atau dapat dinyatakan lengkap (P21). “Hal yang jelas, beberapa hari ke depan kami akan menyatakan sikap,” tegasnya.
Dia mengaku, belum bisa mengatakannya saat ini. Sebab, masih meneliti berkas kasus tersebut. “Kita lihat nanti, kalau di-P19 tentu Penyidik harus memerbaikinya. Tapi, kalau langsung di-P21, maka Penyidik akan menyerahkan tersangkanya serta Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan,” katanya.
Digambarkannya, Penyidik Sat Reskrim menahan AA, MM, J, dan MT sebagai tahanan kota. Dari hasil pemeriksaan, keempat Kasek itu mengaku bersalah. Ketidaktahuan mereka dalam manajemen administrasi pengelolaan anggaran tersebut, secara akumulatif mengakibatkan merugikan Negara senilai Rp627 juta. (BE31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
