Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kadishubkominfo Diperiksa Penyidik Tipikor secara Maraton

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.com.- Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bima, H Syahrullah, SH, MH, telah diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) satreskrim Polres Bima Kota. Pemeriksaan secara maraton  itu membutuhkan waktu hampir empat jam,  mulai pukul 10.00 WITA- 13.30 WITA, Senin (17/11/2014) lalu di ruangan Penyidik.

 

Saat itu, Penyidik mendengarkan sejumlah keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba senilai Rp650 juta.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Wendi Oktariansyah,SIK di kantor setempat, Selasa (18/11), mengaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan terhadap mantan Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah tersebut. “Sejumlah pertanyaan diarahkan kepada yang bersangkutan seputar kasus itu,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pemeriksaan yang digambarkannya sangat serius tersebut cukup menyita waktu. Kadishubkominfo membenarkan pengadaan tanah Pemerintah Kota Bima seluas 24,7 are di Kelurahan Penaraga tahun 2013 lalu dan telah dibayar sebesar Rp 650 Juta, termasuk pajak.

“Syahrullah membenarkan Pemkot yang melakukan pengadaan tanah tersebut,” kutipnya dari jawaban Syahrullah.

Dia menuturkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama  akan memanggil beberapa pihak terkait, termasuk sejumlah saksi. “Kita lihat saja nanti Mas,” katanya.

Dia mengaku kasus ini sudah lama  diinvestigasi dan diselidiki. Hanya saja, harus mengumpulkan semua data-data yang ada untuk dijadikan sebagai dasar kekuatan hukum dalam penyelidikan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

”Karena kami telah memegang datanya, sehingga kami menyelidik dan memanggil Syahrullah,” ungkapnya.

Dia berharap, dalam proses kasus ini, tidak ada halangan yang menghambat penyelidikan. Masyarakat diharapkan terus membantu   untuk mengungkap semua kasus dugaan korupsi.

“Kewajiban kita adalah memberantas korupsi secara bersama. Karena korupsi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan negara,” harapnya. (Acie)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Terminal Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima  telah menghabiskan anggaran Rp3,1 miliar sejak tahun 2013 lalu.  Namun, kondisnya masih terlihat kumuh. Parahnya, terminal...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima, Zunaidin, SSos, MM,   Selasa (06/09/2016) siang. Saat...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com- Penyidik Tipikor Polres Bima Kota menyita tanah tiga petak di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba seluas 20,7 are Sabtu (11/6) lalu. Penyitaan...

Hukum & Kriminal

Bima, bimakini.com.- Dua anggota  Polres Bima Kabupaten diperiksa Propam, karena lalai menjaga tahanan Syukri (29).  Mereka  akan diberikan sanksi disiplin anggota, karena ceroboh saat...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.- Kasus dugaan penyalahgunaan dana kaos seragam BBGRM tahun 2014 segera dituntaskan. Oknum mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima, Putarman, SE, diperiksa Penyidik dua...