Kota Bima, Bimeks.- Mantan Asisten I Setda Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
(Dishubkominfo), H Syahrullah, SH, MH, akan diperiksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota. Pemeriksaan itu berdasarkan laporan LSM terkait kasus dugaan penjualan tanah Pemkot Bima.
“Hari ini, Senin (17/11) mantan Asisten I Pemkot itu akan diperiksa Penyidik Tipikor,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Wendi Oktariansyah, SIK, Sabtu (15/11).
Kasat mengaku pemanggilan terhadap Kadis itu seputar kasus dugaan penjualan tanah Pemkot senilai Rp300 juta. “Surat panggilannya telah kami kirimkan, dalam surat itu kami minta dia hadir hari ini (Senin, Red),” ujarnya di Sat Reskrim.
Dikatakannya, pemanggilan akan dilakukan bertahap agar proses pengungkapan kasus ini bisa terarah dan tersistematis. Termasuk Untuk saksi-saksi lainnya. “Penyelidikan terhadap kasus ini, harus teratur agar semuanya bisa terurai,” jelasnya.
Kasus ini, diakuinya, dilaporkan oleh LSM beberapa waktu lalu. Namun, sebelum kasus ini dilaporkan LSM itu, Sat Rekrim memang telah menginvestigasi dan menelitinya. “Kita tengah intensifkan penyelidikan,nanti setelah semuanya telah diperiksa maka akan terungkap dengan sendirinya,” jelas pria berkacamata ini.
Dijanjikannya akan bekerja ekstra untuk mengungkap kasus ini. Sesuai dengan perintah Undang-Yndang, maupun kepercayaan dari masyarakat secara keseluruhan, tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan dan amanat itu. “Berikan kami waktu untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” pintanya.
Dia berharap kepada seluruh elemen agar ikut mengawal proses pengungkapan kasus ini. Dukungan dan masukan dari masyarakat, sangat diharapkan. “Mari sama-sama kita berantas korupsi di Kota Bima inihingga tuntas,” ajaknya. (BE31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.