Kota Bima, Bimakini.com,-Molornya penetapan tarif baru angkutan umum di Kota Bima, khususnya Angkutan Kota (Angkot) kian meresahkan para supir. Padahal, kenaikan harga BBM sudah sebulan berlalu.
Akibatnya, sering terjadi perdebatan antara penumpang dan supir. Sampai kapan dibiarkan? “Iya Pak, kita sering berdebat, banyak yang masih mau bayar menggunakan tarif lama, padahal sudah naik BBM,” ujar Agus, supir Angkot warna kuning saat dikonfirmasi Jumat (12/12).
Diakuinya, perdebatan terjadi karena memang penumpang ada sebagian yang ingin membayar berdasarkan tarif lama. Namun, ada juga yang memahami konsekuensi kenaikan harga BBM itu.
Katanya, mereka yang ngotot bayar menggunakan tarif lama biasanya memertanyakan landasan SK kenaikan tarif oleh pemerintah. Ironisnya, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) sampai saat ini belum menerbitkan SK-nya.
“Kita juga bingung, kenapa belum juga diterbitkan, padahal janjinya tunggu SK Gubernur, sekarang Kabupaten Bima sudah dua tiga minggu lalu menerbitkan SK,” keluh Agus.
Dia berharap pemerintah segera menerbitkan SK tersebut agar penumpang mengetahui adanya kenaikan tarif. Molornya penetapan tarif saat ini merugikan pengusaha dan imbasnya pada supir yang tidak mampu memenuhi setoran.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Pemkot Bima melalui Dishubkominfo belum dapat menetapkan tarif Angkot lantaran SK kenaikan tarif tahun sebelumnya hilang. Bahkan, Bagian Hukum pun tidak memiliki arsipnya. (BE32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.