Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Khairudin Dibebaskan dari Segala Tuntutan

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.com.- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (2/3/2015) siang, membebaskan mantan anggota Panitia Pengwas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima, Ir Khairudin M Ali, MAP,  dari segala tuntutan dalam   dugaan pencemaran nama baik menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Khairudin dilaporkan oleh mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Dra Hj Nurfarhati, MSi.

 

Selain dikenakan UU ITE, Khairudin   juga dituntut dengan KUHP dalam dugaan yang sama, pencemaran nama baik. Namun, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan tidak terbukti, karena dalam komentar di laman Facebook “Rangga Babuju” tidak menyebutkan personal. Saat itu, dalam kapasitas sebagai penyelenggara Pemilukada.

Majelis hakim juga membacakan bahwa kedua belah pihak sesungguhnya memiliki spirit  sama untuk membangun demokrasi yang lebih baik. Karena unsur yang dituduhkan tidak terpenuhi, yakni  UU ITE dan KUHP,  Majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Raba Bima, Syafruddin, SH, membebaskan Khairudin dari segala tuntutan.

Selain itu, merehabilitasi nama baik Khairudin dan mengembalikan hak-haknya, termasuk satu unit handphone Blackbarry dengan nomornya yang disita sejak penyidikan oleh Kepolisian. Terhadap  putusan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, Khairudin   mensyukuri putusan Hakim tersebut dan tidak akan melakukan tindakan apapun, termasuk melapor balik. “Saya bukanlah orang yang seperti itu, ingin melapor balik. Karena menuntut atau tidak, semua akan kembali ke saya,” ujarnya kepada wartawan di PN Raba Bima.

Selain itu, Khairudin menilai putusan Hakim yang membebaskannya dari segala tuduhan, bukan kemenangan pribadi. Namun, kebaikan untuk demokrasi di daerah ini yang lebih baik. Selain itu, terjaminnya kebebasan pers, karena perkara yang menyangkut produk jurnalistik diselesaikan melalui  Undang-Undang Pers.

Hakim, menurutnya ikut memertimbangkan surat dan keterangan dari Dewan Pers yang sejak lama meminta Kepolisian menghentikan kasus ini. Karena konten yang dijadikan barang bukti berita sebagai karya jurnalistik. (Sofiyan)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

Mampir di Hotel INI perjalanan hari empat bagian ke dua. Catatan perjalanan ini, memamg diturunkan berdasarkan hari perjalanan. Tetapi hari ke empat ini, ternyata...

CATATAN KHAS KMA

Sholat Pertama di Masjid Nabawi Alhamdulillah, perjalanan yang melelahkan dengan duduk selama sembilan jam, tiba juga di hotel Royal Andalus. Jam tangan yang saya...

CATATAN KHAS KMA

SAYA tidak punya pengalaman yang cukup untuk menulis tentang olah raga. Sejak pertama menjadi wartawan pun, saya lebih banyak menjadi wartawan bisnis, walau kadang...

CATATAN KHAS KMA

        JUJUR, saya sangat menghindari tes covid-19. Apa pun namanya itu. Swab test, swab antigen, rapid test, genose, atau apa lagi. Bukan prosesnya yang...

CATATAN KHAS KMA

   ‘’SAYA lebih suka disapa Aishah atau mbak Aishah saja. Tidak perlu title (gelar) saya disebut pak,’’ katanya kepada saya. Iya, tamu Catatan Khas...