Kota Bima, Bimakini.com.- Masyarakat Kelurahan Tanjung dan Dara Kota Bima menempuh upaya dan kesepakatan damai (islah). Kesepakatan damai kedua itu ditandantangani Rabu (4/3/2015) di depan Wali Kota Bima, HM Qurais, di ruang rapat utama Wali Kota.
Meski ‘nasi telah menjadi bubur’, korban banyak berjatuhan dan puluhan warga lainnya harus menerima konsekuensi hukum dalam kasus bentrok antarwarga Tanjung dan Dara Desember 2014 lalu, mereka pun tetap bersemangat menggaungkan perdamaian. Saat itu sisaksikan unsur Kepolisian dan TNI/
Qurais meminta agar menjadikan momentum kesepakatan damai tersebut sebagai pelajaran berharga yang tidak boleh terulang. “Kalau ada perselisihan, Anda-lah yang menjadi garda terdepan dalam penyelesaian damai, pun proses hukumnya,” ingat Wali Kota.
Sisi lain dari penandatanganan kesepakatan islah itu, Qurais meyakinkan kepada masyarakat setempat, bahwa surat damai akan disampaikan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, sebagai bagian dari upaya meringankan putusan hukum.
Meskipun dipastikannya proses hukum terkait bentrok yang tengah ditangani aparat penegak hukum, samasekali tidak bisa diintervensi. Hanya saja, surat perdamaian itu akan menjadi bahan pertimbangan penegak hukum. “Mungkin dengan surat ini, ada pertimbangan Hakim, untuk meringankan hukuman mereka. Seperti vonis tahanan kota. Itu yang akan saya upayakan semaksimal mungkin,” kata Qurais.
Sebelumnya, Wali Kota Bima juga telah mengusahakan sejumlah warga yang ditahan di Mapolda NTB, dipindahkan penahanannya di Polres Bima Kota. Termasuk lanjutan proses hukumnya. Disamping bantuan lain berupa biaya pengobatan dan perawatan selama di Mataram. (Aries)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.