Bima, Bimakini.com.- Tim Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten berhasil mengamankan Sukrin (28), warga Desa Lido Kecamatan Belo, Kamis (16/4/2015) lalu. Sukrin dibekuk bersama dua poket barang bukti sabu di jalan raya lintas Tente-Karumbu Desa Renda.
Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, IPTU Prayitno, SH, mengatakan pada Kamis pukul 21.00 WITA, Sukrin ditangkap di Desa Renda bersama dua poket BB sabu, dua korek api gas, 1 HP Nokia, Yamaha Mio, dan uang sebanyak Rp230 ribu.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, Sukrin menjalani pemeriksaan dan pengembangan di Polres Bima Kabupaten.
Kronologisnya, saat itu Sukrin mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah dan langsung ditahan oleh tim saat ditangkap. Pelaku membuang 1 poket yang digengamnya dan 1 poket lalinnya ditemukan di kantong celana jenasnya.
Dikatakannya, sabu seberat 1,2 gram miliknya didapatkan dari Bandar bernama Uju, warga Desa Renda Kemudian barang tersebut hendak dijual oleh pelaku di Desa Ngali. Polisi yang menerima laporan dari warga langsung mengintai aktivitas pelaku untuk mengagalkan aksinya.
Ditambahkannya, Sukrin masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Dia dijerat pasal 112 dan 127 UU 35/2009 dengan ancaman lima tahun penjara. (herman)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.