Bima, Bimakini.com.- Laporan hasil rumusan catatan-catatan strategis DPRD Kabupaten Bima terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima akhir tahun anggaran 2014 dan akhir masa jabatan 2010-2015 disampaikan pihak legislatif. Ada 31 catatan penting yang dibuat dan disampaikan melalui rapat paripurna, Senin (27/4/2015).
Bupati diwakili Sekda Drs H Taufik HAK, MSi, jajaran FKPD, dan sejumlah pejabat SKPD. Laporan dibacakan Ramli Ahmad, SSos, duta PPP.
Laporan itu setelah menelaah seksama pokok-pokok laporan keterangan LKPJ Bupati Bima, kilas balik atas penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan sosial-kemasyarakatan selama tahun 2014.
Poin pertama terkait aparat birokrasi sebagai motor penggerak, sekaligus unsur penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan daerah. Mereka harus diisi oleh orang profesional dan memiliki kapasitas memadai dalam mengemban tugas dan tanggungjawab diberikan. Merekomendasikan kepada Kepala Daerah agar menempatkan pejabat melalui mutasi dan rotasi serta promosi wajib memerhatikan daftar urutan kepangkatan, disiplin ilmu, dan moralitas.
Katanya, dalam proses pengangkatan pegawai pemerintahan, harus memerhatikan kemampuan keuangan daerah. Saat ini sekitar 70 persen penyerapan APBD habis untuk belanja aparatur atau porsi belanja publik hanya 30 persen.
Untuk DPRD sendiri, meminta eksekutif memberikan jaminan keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama terhadap pendemo. Percepatan pembangunan kantor Pemkab Bima, dan rehabilitasi sejumlah kantor desa yang tidak layak.
Dalam bidang ekonomi, pertanian dan investasi, eksekutif diminta serius mengawas investasi yang bergerak pada sector pertanian dan perkebunan sesuai HGU. Seperti pada PT Sanggar Agro Lestari di Kecamatan Sanggar dan Tambora seluas 5.400 hektare. Pemerintah juga mendata secara riil luas lahan pertanian setiap tahun.
Dalam bidang pariwisata, diminta menginventerisasi potensi-potensi wisata sebagai bahan dalam program pengembangan pariwisata ke depan. Selain itu, meningkatkan promosi wisata seperti mengikuti pameran dan kegiatan seminar bertaraf nasional.
Dalam bidang penataan keuangan dan aset, legislatif merekomendasikan pendataan dan penginventarisasian aset di wilayah Kota Bima maupun Kabupaten Bima. Membuat sertifikatnya dan melibatkan legislatif dalam pembahasan penyerahan aset.
Hal lainnya, penggunaan dana Tugas Pembantuan (TP) selama ini pemerintah tidak pernah melaporkan kepada legislatif. “Oleh karena itu agar dapat disampaikan laporan secara berkala sebagai wujud tugas pengawasan Dewan,” katanya.
Untuk dunia pendidikan, agar memerhatikan pemberian tunjangan bagi guru terpencil. Dana tersebut harus diberikan pada yang berhak menerima, serta meningkatkan sarana dan prasanara pendukung lainnya.
Pada akhir laporannya, diharapkan agar catatan-catatan strategis DPRD serius diperhatikan dan pada saatnya ditindaklanjuti untuk perbaikan dan koreksi penyelenggaraan pemerintah ke depan, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2007. (Dedy Darmawan)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.