Bima, Bimakini.com.- Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bima versi Muktamar Jakarta, Djan Farid, menyesalkan sikap pengurus DPC PPP versi Romahurmuzy yang menggelar penjaringan hingga saat ini. Bahkan, sudah masuk tahap penyampaian visi-misi bagi seluruh Bakal Calon Bupati (Bacabup) Bima.
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bima versi Djan Farid kepada wartawan menyesalkan sikap pengurus pengurus PPP versi Romahurmuzy yang menggelar penjaringan Bacabup Bima sebelum status hukum PPP jelas. Segala akibat hukum dari sikap mereka yang melampaui kehendak hukum itu diluar pengetahuan pihaknya.
Katanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan entah kubu yang mana yang memiliki hak mengajukan calon Bupati serentak 2015. “KPU menghormati dan masih menunggu keputusan hukum yang inkrah,” katanya Minggu (19/4/2015).
Menurutnya, kubu Djan Farid telah memenangkan PTUN Jakarta, putusan Mahkamah Partai, SK MenkumHAM tidak dapat dinyatakan berlaku lagi yang mengesahkan kubu Romahurmuzy hasil Muktamar Surabaya.
Dikatakannya, DPC PPP Kabupaten Bima versi Djan Farid bukan tidak punya hak menjaring Bacabup dan hak tersebut in sha Allah akan diusulkan, karena waktu pendaftaran Bacabup masih lama. “Yaitu 26-28 Juli 2015 nanti jadi waktunya masih terhitung cukup lama,” urainya.
Dikatakannya, pihaknya tidak gegabah dan cukup kooperatif dalam mengambil sikap, sebab tidak ingin digugat kembali oleh orang yang merasa dirugikan lantaran pemaksaan kehendak dan tidak ingin lebih jauh mengurus rumah-tangga orang atau kubu lain. “Kita hanya fokus konsolidasi internal, termasuk merancang masa depan PPP versi Djan Farid,” tegasnya. (ipul)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
