Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Oknum Pelajar yang Diduga Bunuh Mamad Dibekuk

Bima, Bimakini.com.- Setelah warga Desa Kalampa Kecamatan Woha,  TF, kini giliran IH ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kabupaten. Penangkapan dilakukan Minggu sore (17/4/2015) di rumahnya.

 

Penangkapan IH dilakukan setelah aparat Kepolisian mendalami kasus dan  memintai keterangan korban Yusril yang sedang berbaring di RSUD Bima.

Kedua pelajar SMA itu diduga terlibat kasus  pembunuhan terhadap Muhammad alias Mamad, siswa kelas III SMPN 2 Woha, asal Desa Dadibou, Kamis (16/4/2015) lalu.

Berdasarkan keterangan Yusril di RSUD Bima, Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jembatan Tente.

“Di TKP, Polisi  menemukan senjata tajam  dan  senjata api rakitan yang diduga milik pelaku untuk membunuh,” kata Kaur Bin Ops Polres Bima Kabupaten,  IPTU  Syafruddin, SH, di Mapolres, Sabtu (18/4).

      Diakuinya, hingga saat ini Kepolisian masih mengungkap kasus pembunuhan itu. Polisi belum berhasil mendapatkan keterangan apapun dari IH.

“Kami akan kembangkan lagi kasus ini, diperkirakan masih ada keterlibatan orang lain. TF mengatakan hanya dia sendiri yang melakukannya,  sementara masih ada beberapa orang disebutkan Yusril, termasuk IH,” katanya.

Bagaimana kronologisnya? ibeberkannya, dua hari  lalu TF dikejar oleh pelaku bersama temannya menggunakan sepeda motor mulai Kota Bima sampai di  Talabiu. Malam kejadian, TF melihat korban bersama seorang teman sedang duduk di jembatan Tente. TF  menghampiri dan berpura-pura baik kepada  korban dan temannya.

Sepeda motor korban dipinjam oleh TF  untuk membeli sesuatu di pasar Tente,  tidak sampai di tujuan TF  langsung balik dan mengahampiri korban dari arah belakang. “Langsung pelaku menikam dan membacok menggunakan senjata tajam,” kutip Syafruddin dari pengakuan TF.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, TF  dititipkan ke Polda NTB dan nanti tetap akan  diproses hukum di Bima. TF   dikenakan pasal 340 Sub pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP, penjara seumur hidup atau hukumana mati.  (herman)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- Tiga siswa terlibat aksi tawuran beruntun beberapa hari terakhir  diamankan oleh anggota Tim Patmor  di belakang jalan antara SMAN 2 dan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini. – Menanggapi video viral pelajar yang berdebat dengan anggota Sat Lantas saat ditilang, Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, IPTU Caka Gde Putu,...

Berita

Kota Bima, Bimakini.-  Video viral anak SMA yang protes Polantas dengan bahasa Bima, kini makin populer saja. Di fanpage Otosia.com, hingga Kamis pagi, 3...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Beberapa siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)   terlibat tawuran di persimpangan  Tente Kecamatan Woha, Rabu (27/09) siang. Siswa yang  masih memakai  seragam...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Seorang pelajar di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, harus berurusan dengan aparat keamanan. H (15) diduga hendak mencuri di rumah tetangganya, M (45)...