Bima, Bimakini.com.- Tim Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota saat ini masih terus memburu Herman. Pria itu adalah tersangka yang diduga ikut menikmati fee rehab empat Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu.
Pihak Kepolisian menyatakan Herman adalah saksi kunci untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Apalagi, Rusdi yang sudah ditahan beberapa waktu lalu masih ‘pasang badan’ terhadap perbuatannya.
“Rusdin ‘pasang badan’ kasus tersebut hingga dia tidak mau membongkar dugaan keterlibatan pihak lain. Nah, Herman adalah salahsatu kunci untuk membongkarnya, sehingga Herman harus dimintai keterangan,” kata Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reksrim IPTU Yerry T Putra, di kantor setempat, Selasa (21/4/2015).
Menurut Yerry, hingga saat ini Herman belum mau menyerahkan diri, sehingga mengerahkan personel untuk menjemput paksa. “Keterangan Herman sangat diperlukan. Personel telah ditempatkan di pos tertentu dimana Herman biasa beraktivitas,” bebernya.
Sebenarnya, lanjut dia, informasi diterjunkan personel belum bisa dipublikasi, karena dikuatirkan Herman mengetahui keberadaan personel di lapangan. Namun, sudah kadung diketahui publik. Personel yang dikerahkan wajib membawa pulang Herman ke meja Penyidik. “Herman wajib dijemput paksa, karena berusaha tidak kooperatif,” tegasnya.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, Kasat Reskrim IPTU Yerry T Putra mengungkapkan, dalam kasus korupsi rehab empat SDN di Kecamatan Langgudu bersumber dari dana APBN senilai Rp1,2 miliar tahun 2012, menyeret empat Kepala Sekolah, dan satu guru bernama Rusdi. Rusdi langsung ditahan di Polres Bima Kota setelah diperiksa selama delapan jam. “Sementara, kami tengah memburu tersangka lain, yakni Herman,” bebernya. (Acie)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.