Kota Bima, Bimakini.com.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, mulai Selasa (15/9/2015) memeriksa delapan orang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima. Dalam kasus yang sudah dikantungi bakal calon tersangka itu, Jaksa tengah mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para tersangka.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasydi, SH, mengungkapkan, untuk tahap penyidikan ini, delapan saksi diperiksa pada Selasa (15/9/2015). Mereka diperiksa untuk dibongkar dugaan penyalahgunaan sejumlah item kegiatan pada anggaran tahun 2014 yang diduga senilai Rp2,3 miliar. “Jaksa memeriksa delapan orang saksi tersebut, dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” katanya di kantor setempat, Selasa (15/9/2015).
Inisial nama terperiksa, kata Rasyidi, yakni SM, ND, RK, SS, SD, YY, NM, dan NS. Terperiksa diperiksa sesuai surat panggilan pemeriksaan direncanakan mulai pukul 08.30 WITA. Namun, baru dimulai pada pukul 10.00 WITA. Direncakan pemeriksaan sampai sore hari.
Pemeriksaan dilakukan perorangan di ruang terpisah, yakni ruangan Pidsus dan Intelejen. “Selanjutnya, Rabu (16/9/2015) ada delapan orang lagi. Begitu juga dengan Kamis (17/9) ada delapan orang,” jelasnya. (Hasyim)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
