Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU: Dua Paslon belum Laporkan Perlengkapan

Bima, Bimakini.com.- Masa kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima mulai dilaksanakan sejak tanggal 27Agustus lalu.  Namun,hingga saat ini masih ada  Paslon yang belum melengkapi ataupun menyerahkan berkas. Mulai dari Tim Kampanye sampai mendaftarkan Akun Media Sosial ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.

 

Komisiner KPU Kabupaten Bima, Yudin Chandra Nan Arif, SH, MH, Kamis (3/9/2015) mengatakan, sehari setelah penetapan, Paslon harus segera menyerahkan berkas dan memberitahukan Nama Tim (BC1), Petugas (BC2) dan Relawan
Kampanye (BC3) sampai mendaftarkan aku  resmi Medsos (BC4). Namun, hingga saat ini beberapa Paslon enggan menyerahkan berkas tersebut.

“Dalam PKPU sehari penetapan Paslon harus menyerahkan berkas nama-nama tim kampanyenya sampai akun resmi Medsos,” katanya di Palibelo.

Yudin mengaku, dari empat Paslon yang ditetapkan, hanya dua Paslon yang melengkapi. Yakni Paslon nomor urut 1 jalur perseorangan Khayir-Hamid dan Paslon nomor urut 3, Syafrudin-Masykur (Syukur). Hanya saja kedua Paslon ini belum mendaftarkan akun Medsos-nya. “Dua paslon ini hanya akun Medsos saja yang belum, yang lain sudah dilengkapi,” ujarnya.

Dikatakannya, Paslon Ady-Zubair dan Indah-Dahlan sampai saat ini belum menyerahkan atau melengkapi nama tim, memberitahukan nama relawan, bahkan  belum mendaftar akun
Medsos. “Kedua Paslon nomor urut 2 dan 4 ini hingga saat ini, kita belum menerima berkasnya,” terangnya.

Yudin menjelaskan, khusus Medsos, akunnya harus didaftarkan dan diketahui oleh KPU, karena Medsos merupakan salahsatu sarana yang dapat digunakan untuk  berkampanye. “Langkah pendaftaran akun Medsos ke KPU dimaksudkan agar pengguna akun dapat  ditanggungjawabkan jika terjadi masalah,” ujarnya.

Ditegaskannya, jika tidak didaftarkan, maka KPU akan menganggap akun bersangkutan ilegal. Meski demikian, KPU tidak dapat mengenakan sanksi kepada pengguna akun ilegal tersebut. “Tapi, bisa saja ada sanksinya, ketika melakukan upaya-upaya yang mengarah ke pidana. Hal itu merupakan kewenangan Panwas dan aparat Kepolisian sejauhmana tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Dia menambahkan, KPU  tidak akan membatasi berapa jumlah akun yang dipakai oleh Paslon untuk berkampanye. KPU juga menegaskan tidak dapat memberikan sanksi, kecuali kalau ada unsur pidana, maka pihak berwajib bisa menindaklanjutinya.

“Tidak dibatasi jumlah akun, intinya Medsos Paslon harus didaftarkan ke KPU,” katanya. (Herman)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, gelar Kursus Kepemiluan untuk Komunitas Peduli Pemilu, Rabu (19/10/2016). Hadir juga Ketua KPU RI, Juri Ardianto,...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kecamatan Woha menggelar debat calon Ketua Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS) tahun 2016-2017 di aula sekolah setempat,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Dalam waktu sehari, terjadi kehilangan dua sepeda motor milik warga, Jumat (30/09) lalu. Yakni di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima...

Politik

Kota Bima, Bimakini.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Senin (15/8/2016) berkoordinasi dengan Polres Bima Kota terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.-  Dua pemuda yang diduga terlibat kasus penjambretan terhadap Suryani, SPd, telah dibawa ke Mapolres Bima. Mereka tiba  Jumat (05/08/2016) dinihari sekitar pukul...