Bima, Bimakini.com.- Masa kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima mulai dilaksanakan sejak tanggal 27Agustus lalu. Namun,hingga saat ini masih ada Paslon yang belum melengkapi ataupun menyerahkan berkas. Mulai dari Tim Kampanye sampai mendaftarkan Akun Media Sosial ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.
Komisiner KPU Kabupaten Bima, Yudin Chandra Nan Arif, SH, MH, Kamis (3/9/2015) mengatakan, sehari setelah penetapan, Paslon harus segera menyerahkan berkas dan memberitahukan Nama Tim (BC1), Petugas (BC2) dan Relawan
Kampanye (BC3) sampai mendaftarkan aku resmi Medsos (BC4). Namun, hingga saat ini beberapa Paslon enggan menyerahkan berkas tersebut.
“Dalam PKPU sehari penetapan Paslon harus menyerahkan berkas nama-nama tim kampanyenya sampai akun resmi Medsos,” katanya di Palibelo.
Yudin mengaku, dari empat Paslon yang ditetapkan, hanya dua Paslon yang melengkapi. Yakni Paslon nomor urut 1 jalur perseorangan Khayir-Hamid dan Paslon nomor urut 3, Syafrudin-Masykur (Syukur). Hanya saja kedua Paslon ini belum mendaftarkan akun Medsos-nya. “Dua paslon ini hanya akun Medsos saja yang belum, yang lain sudah dilengkapi,” ujarnya.
Dikatakannya, Paslon Ady-Zubair dan Indah-Dahlan sampai saat ini belum menyerahkan atau melengkapi nama tim, memberitahukan nama relawan, bahkan belum mendaftar akun
Medsos. “Kedua Paslon nomor urut 2 dan 4 ini hingga saat ini, kita belum menerima berkasnya,” terangnya.
Yudin menjelaskan, khusus Medsos, akunnya harus didaftarkan dan diketahui oleh KPU, karena Medsos merupakan salahsatu sarana yang dapat digunakan untuk berkampanye. “Langkah pendaftaran akun Medsos ke KPU dimaksudkan agar pengguna akun dapat ditanggungjawabkan jika terjadi masalah,” ujarnya.
Ditegaskannya, jika tidak didaftarkan, maka KPU akan menganggap akun bersangkutan ilegal. Meski demikian, KPU tidak dapat mengenakan sanksi kepada pengguna akun ilegal tersebut. “Tapi, bisa saja ada sanksinya, ketika melakukan upaya-upaya yang mengarah ke pidana. Hal itu merupakan kewenangan Panwas dan aparat Kepolisian sejauhmana tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Dia menambahkan, KPU tidak akan membatasi berapa jumlah akun yang dipakai oleh Paslon untuk berkampanye. KPU juga menegaskan tidak dapat memberikan sanksi, kecuali kalau ada unsur pidana, maka pihak berwajib bisa menindaklanjutinya.
“Tidak dibatasi jumlah akun, intinya Medsos Paslon harus didaftarkan ke KPU,” katanya. (Herman)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
