Bima, Bimakini.com.- Hingga kini, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima belum menerima salinan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Komisi Pemilhan Umum (KPU). Hal itu disampaikan Ketua Panwalu, Abdullah SH di ruangannya, Sabtu (5/9) lalu.
“Kita belum mengetahui hasil akhirnya dari KPU. Nanti kita akan koordinasi dengan KPU untuk lebih jelasnya,” katanya.
KPU berkewajiban menyampaikan informasi tersebut kepada khalayak umum. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, LADK harus disampaikan oleh Paslon satu hari sebelum memasuki masa kampanye.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Bima, Muhammad Waru, SH, MH, mengatakan, komisi setempat telah merilis informasi LADK pada media massa. “LADK kita sudah rilis di media. Untuk Panwas saya belum ketahui. Itu Bagian Hukum yang tangani,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, laporan penggunaan dana kampanye tahap kedua akan diserakan pada 16 Oktober 2015 mendatang. Maksimal dana kampanye setiap paslon adalah Rp9,9 miliar, sedangkan laporan realisasi penggunaan dan sumber dana disampaikan pada akhir masa kampanye, 5 Desember 2015 mendatang. (Fachrunas)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.