Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Penindakan PNS ikut Politik Praktis Mengikuti Mekanisme

Foto Camat Woha yang beredar di media sosial saat menunjukkan empat jari, kasus ini kini diproses panwaslu kabupaten Bima.

Bima, Bimakini.com.-  Dugaan keterlibatan oknum PNS lingkup Pemkab Bima dalam politik praktis Pilkada Kabupaten Bima, mendapat atensi. Meski sebelumnya Pj. Bupati Bima, Drs.Bachrudin menegaskan larangan aparatur pemerintah berpolitik praktis.

 

Menanggapi munculnya sorotan terkait keterlibatan PNS lingkup Pemkab Bima, Kabag Humas dan Protokal Setda melalui Kasubag Pemberitaan, Yan Suryadin, MSi, menyatakan menindak PND yang terlibat dalam Politik Praktis pada prinsipnya, mengikuti mekanismen. 

Dijelaskannya, jika ada indikasi pelanggaran politik praktis yang dilakukan oleh PNS, maka itu menjadi wewenang Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada. Baik ditingkat kecamatan atau Kabupaten untuk memanggil oknum PNS yang bersangkutan.  Panwascam menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten untuk menindak lanjuti hasil klarifikasi tersebut. 

“Dokumen hasil pemeriksaan Panwas Kabupaten disampaikan  kepada Bupati Bima sebagai acuan klarifikasi adanya dugaan politik praktis tersebut,” teranya dalam pernyataan medianya, Minggu. 

Selanjutnyan, jelas Suryadin, Bupati akan menginstruksikan Inspektorat untuk klarifikasi. Pada tahap ini akan diketahui tingkat pelanggaran yang dilakukan oknum PNS tersebut, sehingga akan dilakukan tindakan pendisiplinan. Intinya, “Dokumen laporan dari Panwaslu pasti ditindak lanjuti dengan Kros cek atau klarifikasi oleh Inspektorat dan pemberkasan jika diperlukan,” ujarnya.

Soal penegakan aturan, kata dia, Bupati bersikap tegas. Tidak ada ruang bagi PNS sebagai pelayan masyarakat untuk terlibat politik praktis, pilihannya adalah fokus melayani masyarakat tanpa diskriminasi atau mundur dari status PNS dan terjun ke ranah politik praktis.

Demikian halnya, kata Suryadin, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah, Pj. Bupati sudah menginstruksikan  agar kepala SKPD dan pejabat eselon tidak menggunakan kendaraan dinas menggunakan Plat Dinas. Bupati tidak akan tinggal diam dan tentunya akan dilakukan pengecekan langsung apakah fasilitas kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya atau tidak. (pian)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Enam orang diduga pestas sabu ditangkap, Rabu (16/11/2016) pukul 16.50 Wita di kosa-kosan pertama Rt 09 RW 03 Kelurahan Lewirato Kecamatan...

Opini

Oleh: Ahmad Ada yang menarik dari Pilkada Kabupaten Bima. Keterlibatan kelompok yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Masyarakat Pemilih Cerdas (Gema-Pis) dan Rumah Cita. Seperti diberitakan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.com.- Eskalasi suhu politik prosesi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bima, bukan saja dirasakan warga wilayah setempat. Tetapi, berimbas dan berpengaruh...

Politik

Bima, Bimakini.com.- Kampanye terbatas tahap  kedua di Kecamatan Langgudu,  Minggu (11/10/2015), dilakukan pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Bima, Syafrudin- Masykur (Syukur). Didesa setempat, mereka...

Politik

Bima, Bimakini.com.-      Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Bima, Indah Damayanti Puri-Dahlan  dalam upaya memajukan taraf ekonomi rakyat akan menggenjot pembangunan infrastruktur, pertanian, dan...