Bima, Bimakini.com.- Penjabat Bupati Bima, Drs Bachrudin, MPd, menyatakan tidak ada ketakutan dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dukung- mendukung pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bima. Hal itu kembali ditegaskannya kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima menjawab atas tudingan legislator saat rapat berlangsung, Senin (14/9/2015).
Bachrudin mengaku semua laporan sejumlah oknum Kepala SKPD akan ditindaklanjuti. Tetapi, alangkah lebih baiknya lagi sebelumnya dilaporkan dulu ke Panwaslu. Lembaga tersebut juga berwenang memroses bila ada ASN yang diduga terlibat dukung-mendukung calon Bupati dan Wabup. Pemerintah tentunya tidak bisa langsung memproses walaupun memang ada Inspekorat dan tim.
Katanya lebih baiknya lagi dilaporkan ke Panwaslu, kemudian ada rekomendasi ke pemerintah, baru kemudian akan ditindaklanjuti. Itu aturan mainnya, sehingga ke depan tidak dipermasalahkan oleh oknum ASN.
“Apalagi memberikan sanksi pada ASN ada aturan main yang diatur perundang-undangan. intinya kita siap, saat ini saja ke 25 pejabat yang direkomendasikan Panwalsu sedang dalam proses,” katanya.
Bachrudin mengaku, bila hasil kerja tim memroses 25 ASN itu terbukti, tentunya sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahannya. Dia tidak berjanji, akhir bulan pemeriksaan selesai dilakukan. “Akhir bulan nanti kita lihat saja,” isyaratnya. (Dedy D)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
