Bima, Bimakini.com.- Rapat koordinasi (Rakor) penentuan waktu dan wilayah kampanye pasangan calon (Paslon) dihelat di aula Polres Bima, Jumat (4/9/2015). Rakor dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Bima, Panwaslu, Tim Penghubung dan pejabat Pemkab.
Rakor diawali komitmen masing-masing pasangan calon untuk kelancaran Pemilukada tanpa ada kendala apapun.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Gatut Kurniadi, SH, SIK, mengingatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, tim sukses, agar menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses Pemilukada serentak 9 Desember mendatang. Prose situ merupakan tanggungjawab bersama untuk menjaganya.
Katanya, masing-masing pasangan calon menilai perlu kesatuan pemahaman untuk mengatur mediasi di dalam UU 8/2015 maupun PKPU 7/ 2015, tentang pelaksanaan kampanye rapat terbuka dan debat pasangan calon. “Kegiatan blusukan mencari simpati dan dukungan masyarakat dikendalikan pasangan calon,” ungkapnya.
Penetapan waktu kampanye selama 102 hari yang diatur dalam peraturan PKPU, Polres hanya memfasilitasi semua pasangan calon merundingkan keputusan dari berbagai keinginan dan bertujuan membangun situasi Kantibmas yang kondusif.
Tawaran menjaga Kamtibmas yang aman diapresiasi oleh pasangan calon, walaupun diwakilkan oleh tim penghubung “Kita telah menyepakati tempat dan masing-masing wilayah diinginkan berbagai Paslon,” ungkapnya.
Gatut mengakui keempat kandidat telah mengawali dengan ikhtiar dan niat mulia membangun daerah. Dia mengapresiasi kebersamaan pasangan calon dan tim kampanye menjalankan peraturan.
Dijelaskannya, walaupun
pelaksanaan Pemilukada sepenuhnya dilaksanakan oleh penyelenggara, Polri bertugas memfasilitasi musyawarah semua Paslon. Saat melakukan kampanye, apabila terjadi yang kejanggalan di luar control aparat, tidak seharusnya menjadi kewenangan aparat, kalau persoalan bisa diselesaikan tingkat Paslon.
“Kita sangat mendorong pasangan calon untuk menyelesaikan sekiranya ada kejanggalan,” tuturnya.
Diakuinya, keempat pasangan calon antusias menjaga Pemilukada damai agar terhindar gesekan antarpendukung saat kampanye. Pasangan calon menawarkan pembagian wilayah dan akhirnya disepakati bersama.
Masing-masing Paslon mendapatkan kesempatan kampanye dalam waktu bersamaan, tetapi Paslon berkampanye di tempat dan wilayah berbeda.
“Pasangan calon akan berkampaye secara rolling di wilayah yang dijadwalkan KPU Kabupaten Bima dan waktunya hanya 7 hari dalam satu wilayah,” terangnya. (Herman)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
