Kota Bima, Bimakini.com.- Ini peringatan awal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memaksa diri terlibat kegiatan politik praktis. Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima mengisyaratkan akan ada aturan baru yang berkaitan dengan keterlibatan ASN. Mereka bisa direkomendasikan dipecat!
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan Pemerintah Pusat, tengah merancang aturan terbaru untuk diimplementasikan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Desember 2015.
“Kami masih menunggu instruksi Bawaslu Pusat, setelah semuanya diputuskan dalam musyawarah bersama oleh Bawaslu, KPU dan Pemerintah Pusat,” ujar Ketua Panwas, Abdullah SH, saat dikonfirmasi Selasa (8/10/2015) usai bertemu dengan Kapolda NTB di Paruga Nae.
Untuk itu kata dia, setelah mendapatkan instruksi menerapkan aturan itu, Panwas tidak segan memberikan rekomendasi pemecatan atau pencopotan ASN yang terlibat politik prasktis, sesuai hasil temuan Panwas pada lokasi masing-masing.
“Terlibat aktif maksudnya, ikut berkampanye dan mengajak orang secara terbuka. Mengenakan kostum calon tertentu dan berdiri di atas panggung kampanye,” ujarnya.
Katanya, mereka yang hanya melihat saja tanpa sengaja dan berniat ingin mengetahui penyampaian visi-misi Paslon, tentu bukan dinamakan berpolitik praktis. Tetapi, jika terlihat langsung mengajak orang berkampanye, sudah pasti dinyatakan terlibat.
“Kita tunggu saja aturan tersebut. Yang jelas bulan ini sudah dimusyawarahkan,” pungkasnya.
Sebelum itu, 25 ASN yang terlibat politik praktis telah direkomendasikannya ke Pemkab Bima. Akhirnya telah dieksekusi dan diberikan sanksi administrasi oleh Penjabat Bupati Bima. (Hasyim)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
