Bima, Bimakini.com.- Bejat dan ironis! Dalam sebulan, lima bocah menjadi korban sodomi. Peristiwa memalukan itu terjadi di Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. Perlakuan bejat itu diduga melibatkan AM (25), warga setempat.
Korbannya adalah MF (7), MRA(9), WH (7), MFB (10), dan AP (6). Sebelumnya, AM dikenal dekat dengan anak-anak itu. Kini pria itu mendekam di penjara sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasyidi, SH, kepada Bimakini.com mengaku kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Bima Kabupaten. Berkas tahap rampung tanggal 5 Oktober, selanjutnya dinyatakan lengkap (P21).
“Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, untuk disidangkan,” katanya di kantor setempat, Rabu (7/10/2015).
Menurut dia, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik Kepolisian, tersangka terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 uu nomor 35/2014 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 292 KUHP jo 64 ayat 1 KUHP.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 14 tahun,” jelas Rasyidi didampingi Jaksa Penuntut, Reza Safetsila Yusa, SH.
Rasyidi menyebutkan, kasus ini terjadi pada bulan juni 2015. Dalam sebulan itu, lima bocah tersebut disodomi di tempat dan waktu yang berbeda. Terungkapnya kasus ini, setelah para korban melaporkan ke orangtua masing-masing, setelah menjerit kesakitan di pusaran anusnya.
Oleh masing-masing orangtua korban, melaporkan hal ini kepada aparat Polsek Sanggar, kemudian dilimpahkan ke Polres Bima. “Kemudian terungkap nama tersangka,” terangnya.
Satu contoh kasus yang dicontohkannya dalam BAP berkas tersangka,sekitar pukul 13.30 WITA (7/6) lalu, telah menyodomi korban berinisial MF. Kronologisnya, setelah mandi hujan, oleh tersangka korban dimandikan di tempat cucian yang terletak di dapur rumah korban.
Setelah dimandikan, bebernya, korban dibawa ke kamar tidur orangtua korban, lalu tersangka mengunci pintu. Korban kemudian disuruh membungkuk sambil membuka celananya. Lalu, tersangka memasukan alat vitalnya ke anus korban.
Katanya, perbuatan yang sama dilakukan tersangka pada empat korban lainnya. Hanya saja, dilakukan pada waktu dan tempat berbeda dalam bulan Juni.
“Khusus korban MF, telah dilakukan duakali, ketika orangtua korban tidak berada di rumah,” kisahnya.
Dijelaskanna, tersangka adalah orang suruhan orangtua korban. Dipekerjakan sebagai penjaga rumah, ketika orangtua korban bekerja di luar. “Tersangka saat ini sudah menjadi tahanan Kejaksaan,” imbuhnya. (Hasyim)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
