Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Panwaslih Ancam Laporkan Pemkab ke Mendagri

Bima, Bimakini.com.- Ini isyarat Panita Pengawas Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Bima kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima soal tindaklanjut rekomendasi 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) berpolitik praktis. Jika dalam waktu sepekan ini tidak ada hasilnya, Pemkab Bima akan dilaporkan ke Kemendagri dan KemenPAN-RB.

 

Langkah itu bakal dilakukan karena Pemkab Bima belum konsisten terhadap aturan main dalam sikap menindak ASN sesuai rekomenandasi. Jika tidak ada sanksi, kerja Panwaslih sia-sia.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Komisioner Panwaslih Kabupaten Bima, Junaidin, SPd, yang dikonfirmasi 25 ASN yang direkomendasikan itu belum juga diberikan sanksi, padahal waktunya dua bulan. Panwaslih sebagai pemegang mandat pengawasan Pemilukada sudah melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undngan dan jelas mengacu pada UU berlaku termasuk mengawasi ASN terlibat berpolitik pratksi atau ikut ambil bagian dalam proses demokrasi.

  “Kebetulan saya di Jakarta saat ini, ya kalau memang seperti itu kita laporkan saja ke Kemendagri dan KemenPAN- RB,” tegas Junaidin via telepon seluler, Jumat (12/11/2015).

 Menurutnya, tidak ada niat pemkab bima merespons rekomendasi, lebih baik diserahkan kepada dua  Kementerian itu. Sesuai nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenPAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Atas dasar itu, katanya, Pemkab Bima akan dilaporkan, termasuk para ASN yang sampai saat ini belum diberikan sanksi tersebut. “Agar ada efek jera dan memastikan ASN itu memang tidak lagi terlibat dalam kegiatan politik praktis,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat Bupati Bima, Bachrudin, mengaku  telaah bagi 25 ASN itu sedang diproses oleh tim. Bila telah selesai dan suratnya sudah final, siap menandatangani sanksi apa bagi mereka sesuai hasil telaah tim.

Sebelumnya, Akademisi mengingatkan Panwas agar bersikap tegas, bila perlu kalau tidak ada tindaklanjuti dikirim saja nama ASN nakal  itu ke KemenPAN-RB sesuai nota kesepahaman  mereka. Isinya kasus yang melibatkan ASN dapat diberikan sanksi langsung oleh KemenPAN-RB.

Pemkab diingatkan   agar jangan bermain-main, karena bila tidak ada sanksi maka efek jera pada ASN tidak ada, Mereka akan semakin berulah dan membuat gaduh Pemilukada, walau sudah terang dan jelas dilarang oleh Undang-Undang.

     Jajaran Pemkab Bima memilih bungkam soal ini. Tidak saja BKD dan Inspektorat,  pejabat Bagian Humas dan Protokol Setda selaku corong pemerintah tidak sanggup menyampaikan informasi mengenai sanksi bagi ASN ini pada masyarakat melalui media massa. (Dedy)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

NTB

Mataram, Bimakini.- Lima pimpinan Kementerian/Lembaga RI, yaitu Menkopolhukam, Prof. Dr. HM Mahfud MD, Mendagri, Prof. Dr. HM Tito Karnavian, Wakil Ketua DPD RI, Nono...

NTB

Mataram, Bimakini.- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung di ratusan daerah di Indonesia. Begitu juga di NTB, Pilkada akan digelar di tujuh Kabupaten/Kota....

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Bahas tentang penanganan Covid-19, Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH melakukan video conference  dengan Mendagri yang diikuti  kepada Pemerintah Provinsi...

NTB

Mataram, Bimakini.- Staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan kepedulian kepada korban bencana gempa bumi di NTB. Dari hasil gotong royong para staf terkumpul dana...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 470/206/ 3J pada 29 Januari 2016  tentang Kartu Tanda Penduduk  Elektronik (KTP-El),...