Kota Bima, Bimakini.com.- Kasus dugaan penyalahgunaan dana kaos seragam BBGRM tahun 2014 segera dituntaskan. Oknum mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima, Putarman, SE, diperiksa Penyidik dua hari lalu. Dalam keterangannya, mengakui pengadaan baju untuk kegiatan BBGRM tahun 2015 di wilayah Kabupaten Bima.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bima Kota, AKP Antonius W Gea, SIK, mengatakan mantan Kepala BPMDes mengakui saat itu baju BBGRM dipesan di Bandung. Pengiriman dilakukan dalam dua tahap. Jumlah keseluruhan baju yang dipesan sebanyak 8.055 lembar. Dalam pengadaan itu, jumlah kerugian Negara ditaksir senilai Rp132 juta.
“Kepala BPMDes sudah kita panggil dan dia mengakui ada kegiatan pengadaan seragam BBGRM tersebut,” ujarnya Kamis (3/3/2016) di kantor setempat.
Selain mantan Kepala BPMDes, pihak lain yang sudah diperiksa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Haris Cs. Saat diperiksa, Haris mengakui menjadi PPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bima.
Selain mantan Kepala BPMDes dan PPK, pekan depan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) akan memeriksa dan mengambil keterangan dari tujuh saksi lainnya. Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan.
“Mereka akan diperiksa pekan depan. Surat panggilan sudah kami layangkan,” jelasnya.
Dipastikan Kasat, untuk saat ini pemeriksaan dan pengambilan keterangan difokuskan pada lingkup BPMDes, termasuk dari Kelompok Kerja (Pokja) dan ULP. “Kita tuntaskan dulu yang ada di lingkup BPMDes,” ujarnya.
Mengenai YS, staf Kementerian PDT, akan dipanggil setelah semua pihak diambil keterangannya. “YS tetap akan kita panggil. Kita selesaikan secara bertahap. Pada saatnya nanti pasti akan dipanggil kok,” tegasnya. (BE31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.