Bima, Bimakini.com.- Pemerintah Kabupaten Bima sudah menerapkan lima hari kerja sejak sebulan terakhir. Pemantauan terhadap kepatuhan Satuan Kerja Perangkat daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) tetap dilakukan. Hasilnya? Masik ada yang tidak mematuhinya soal waktu kerja.
Di Kecamatan Wawo, Pol PP setempat mengidentifikasi masih ada dua UPT yang belum melaksanakan ketentuan waktu sesuai kebijakan lima hari kerja. Yakni UPTD Perkebunan dan UPTD Kehutanan. Dalam lima hari kerja, jam kerja hingga pukul 16.00 WITA.
Kenyataan itu berdasarkan penyisiran yang dilakukan Kepala Seksi (Kasi) Satuan Polisi Pamong Praja Kantor Kecamatan Wawo, Syaifullah M Sidik, SSos.
Dia mengaku penyisiran yang dilakukan Pol PP bersama jajaran lainnya beberapa hari lalu membuktikan masih ada beberapa UPT yang belum melaksanakan perintah Bupati Bima, terutama berkaitan dengan jam kerja hingga pukul 16.00 WITA.
“Kita pantau UPT Dinas Perkebunan dan UPT Dinas Kehutanan sudah melaksanakan ketentuan lima hari kerja, tetapi belum menerapkan jam kerja hingga pukul 16.00 WITA,” ujarnya di Wawo, Senin (28/3/2016).
Temuan yang dilakukan Sat Pol PP Wawo itu, terangnya, sudah dilaporkan kepada Camat Wawo, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pejabat setempat. Padahal, pejabat dan aparatur UPT sudah mengetahui mengenai kebijakan Bupati Bima mengenai lima hari kerja dan bekerja hingga sore hari.
“Kita belum tahu alasan Kepala UPT Dinas Kehutanan dan Perkebunan berkaitan dengan tidak ada seorang pegawai pun yang masuk kerja hingga pukul 16.00 WITA,” katanya.
Dia berharap melalui pengawasan internal seperti itu akan menyadarkan seluruh jajaran UPT agar melaksanakan kebijakan Bupati Bima beberapa waktu lalu. (BE23)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
