Kota Bima, Bimakini.com.- Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Mutmainnah, meminta pihak terkait menghentikan pekerjaan proyek preservasi
rekonstruksi (longsoran) di Kota Bima, di Kelurahan Kumbe-Kelurahan Kodo, karena akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. PT Tukad Mas akan segera dipanggil untuk dimintai
klarifikasi soal proyek itu.
“Jika tanpa dokumen izin Amdal, hentikan pekerjaan mega proyek itu,” desak Mutmainah, kepada Bimakini.com Senin (28/3/2016) di Sekretariat DPRD.
Menurut Mutmainah, mengacu pada PP 27/1999, Amdal adalah kajian terhadap dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang kegiatan usaha. Apalagi penyelenggaraan proyek dari dana APBN itu nilainya fantastis.
“Intinya dokumen Amdal sangat diperlukan, karena menyangkut analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial, ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh,” katanya.
Mengenai penjelasan pejabat perwakilan Bima PT Tukad Mas, Mochammad Salim, yang melaksanakan proyek tanpa mengantungi Amdal, Mutmainah menilai tindakan itu melanggar hukum. Justru soal Amdal, Kepolisian RI sudah mengatensi khusus, tindakan seseorang oknum yag merusak lingkungan, sehingga perlu dibawa ke ranah hukum.
“Kami menduga ada tindakan melanggar hukum, pihak Tukad Mas jangan paksakan kehendak meneruskan pekerjaan itu,” ujarnya.
Mutmainah meminta BLH Kota Bima segera menegur PT Tukad Mas untuk menghentikan pekerjaan sementara waktu, sembari menunggu proses kepemilikan izin dokumen Amdal.
“Jangan biasakan pekerjaan yang bernilai fantastis itu dikerjakan secara ilegal di tanah Kota Bima,” desaknya.
Katanya, pekerjaan itu mestinya lebih awal merencanakan atau mengurus secara cepat dokumen Amdal. Sebab dokumen Amdal merupakan syarat pokok dalam mengerjakan usaha yang
bersinggungan langsung dengan lingkungan.
“Kan aneh, jika bekerja dulu baru mengurus Amdal. Proyek apaan yang seperti itu,” tanyanya.
Sebagai anggota Komisi III, selanjutnya akan membahas khusus agenda pemanggilan eksekutif dan pemenang tender untuk meminta klarifikasi. “Nanti juga kami akan panggil eksekutif sebagai bidang terkait,” isyarat dia.
Kepala BLH Kota Bima dr Syamsuddin yang hendak dihubungi di kantor setempat, Senin siang, sedang istrahat kerja.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan PT Tukad Mas Cabang Bima, Mochammad Salim, yang ditemui Bimakini.com di Kodo membenarkan proyek yang sudah berlangsung sejak
beberapa bulan lalu itu belum mengantungi izin Amdal. “Untuk izin Amdal memang belum dikantungi. Tetapi masih dalam proses,” ungkapnya, Kamis (24/3).
Proyek itu berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III, Provinsi Nusa Tenggara Barat senilai Rp72.453.438.000. Proyek dikerjakan PT Tukad Mas Cabang Bima, namun tidak mengantungi dokumen izin Amdal. (BE31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.