Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Mutmainnah: Hentikan Proyek tanpa Amdal

Mutmainah, Anggota DPRD Kota Bima

Kota Bima, Bimakini.com.- Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Mutmainnah, meminta pihak terkait menghentikan pekerjaan proyek  preservasi
rekonstruksi (longsoran) di Kota Bima, di Kelurahan Kumbe-Kelurahan Kodo, karena akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. PT  Tukad Mas akan segera dipanggil untuk dimintai
klarifikasi soal proyek itu.

 

“Jika tanpa dokumen izin Amdal, hentikan pekerjaan mega proyek itu,” desak  Mutmainah, kepada Bimakini.com Senin (28/3/2016) di Sekretariat DPRD.

Menurut Mutmainah, mengacu pada PP 27/1999,  Amdal adalah kajian terhadap  dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau  kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang kegiatan usaha. Apalagi penyelenggaraan proyek dari dana APBN  itu nilainya fantastis.
       “Intinya dokumen Amdal sangat diperlukan, karena menyangkut analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial, ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh,” katanya.

  Mengenai penjelasan pejabat perwakilan Bima PT Tukad Mas, Mochammad Salim,  yang melaksanakan proyek tanpa mengantungi Amdal, Mutmainah menilai tindakan itu melanggar hukum. Justru soal Amdal,   Kepolisian RI sudah mengatensi khusus, tindakan seseorang oknum yag merusak lingkungan, sehingga perlu dibawa ke ranah hukum.

“Kami menduga ada tindakan melanggar hukum, pihak Tukad Mas jangan paksakan kehendak  meneruskan pekerjaan itu,” ujarnya.

Mutmainah meminta   BLH Kota Bima  segera menegur PT Tukad Mas untuk menghentikan pekerjaan  sementara waktu, sembari menunggu proses kepemilikan izin dokumen Amdal.

“Jangan biasakan  pekerjaan yang bernilai fantastis itu dikerjakan secara ilegal di tanah Kota Bima,” desaknya.

Katanya, pekerjaan itu mestinya lebih awal merencanakan atau mengurus secara cepat dokumen Amdal. Sebab dokumen Amdal merupakan syarat pokok dalam mengerjakan usaha yang
bersinggungan langsung dengan lingkungan.

“Kan aneh, jika bekerja dulu baru mengurus Amdal. Proyek apaan yang seperti itu,” tanyanya.

Sebagai anggota Komisi III, selanjutnya  akan membahas khusus agenda pemanggilan eksekutif dan pemenang tender  untuk meminta klarifikasi.   “Nanti juga kami akan panggil eksekutif sebagai bidang terkait,” isyarat dia.

Kepala BLH Kota Bima dr Syamsuddin yang hendak dihubungi di kantor setempat, Senin siang, sedang istrahat kerja.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan PT Tukad Mas Cabang Bima, Mochammad Salim,  yang ditemui Bimakini.com di Kodo membenarkan  proyek  yang sudah berlangsung sejak
beberapa bulan lalu itu  belum mengantungi izin Amdal. “Untuk izin Amdal memang belum dikantungi. Tetapi masih dalam proses,” ungkapnya, Kamis (24/3).

    Proyek itu berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III, Provinsi Nusa Tenggara Barat  senilai Rp72.453.438.000. Proyek   dikerjakan PT Tukad Mas Cabang Bima, namun tidak mengantungi  dokumen izin Amdal. (BE31)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Berita

Bima, Bimakini.- BPD dan warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima menuntut pihak pelaksana relokasi 2 poin. Terkait masalah itu, BPD dan warga Rasabou menghadang...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Selain capaian kinerja yang begitu banyak, ternyata ada sejumlah program fisik belum bisa tuntaskan hingga akhir tahun anggaran 2019. Padahal program...

Peristiwa

Kota Bima,  Bimakini.- Ketua DPD KNPI Kota Bima Terpilih, Mutmainnah Haris berjanji akan menjaga dan menjalankan amanah yang diemban dengan baik. Sekaligus mengucapkan terimakasih...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Musyawatah Daerah (Musda) ke-V KNPI Kota Bima, Kamis (2/8) berhasil memilih Mutmainnah sebagai  Formatur/Ketua Umum secara aklamasi.  Lima Pengurus Kecamatan (PK)...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali Nusa Tenggara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota dan...