Bima, bimakini.com.- Dua anggota Polres Bima Kabupaten diperiksa Propam, karena lalai menjaga tahanan Syukri (29). Mereka akan diberikan sanksi disiplin anggota, karena ceroboh saat bertugas. Syukrin adalah warga Desa Talabiu Kecamatan Woha merupakan tahanan kasus Curas dan Curanmor.
Waka Polres Bima Kompol Aris Harsono, SIK, di Mapolres Rabu (11/5/2016), menjelaska Propam Polres Bima sudah memeriksa dua orang nggota yang piket saat itu, sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan untuk dikembangkan. Belum diketahui apa sanksi yang akan diberikan Propam kepada para anggota itu. “Kita belum tahu apa saja sanksinya karena kita masih menunggu hasil pemeriksaan secara intensif,” ujar Aris di Mapolres.
Selain memeriksa anggota itu, Mapolres juga telah mengecek dan mengolah olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya menilai ada kelalaian dari anggota hingga mengakibatkan satu tahanan melarikan diri.
“Pemeriksaan dilakukan karena para anggota jaga itu dianggap lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sehingga menyebabkan tahanan kabur, kalau sudah berbuat salah, jelas ada sanksi diberikan,” kata mantan Kasat Lantas Polda NTB itu.
Waka Polres yang baru menjabat sepekan ini, mengingatkan kepada seluruh anggota yang piket menjaga tahanan agar melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab. (BE34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
