Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Penyidik Sita Tanah Pemkot Bima


Kota Bima, Bimakini.com-
Penyidik Tipikor Polres Bima Kota menyita tanah tiga petak di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba seluas 20,7 are Sabtu (11/6) lalu. Penyitaan itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima memberikan izin. Penetapan penyitaan sesuai surat resmi dilakukan Jumat (10/6/2016).

 

Tanah yang masuk objek perkara itu senilai Rp685,5 juta dan kini sedang diusut oleh aparat hukum.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Antonius F Gea, SH, SIK, yang dikonfirmasi Bimakini.com mengungkapkan  sesuai informasi dari PN Raba Bima, sekitar pukul 15.30 WITA,  Jumat (10/6/2016) lalu,  jawaban permintaan izin penyitan tanah yang melibatkan tersangka mantan Asisten I Setda Kota  Bima, Syahrullah, SH, MH, telah dikabulkan. Selanjutnya telah diterbitkan surat penetapan penyitaan.

“Kami pun menerbitkan surat penyitaan,” ungkapnya Sabtu (11/6) di lokasi.

Berikut surat penyitaan  terhadap tiga petak sawah tersebut, pertama tanah seluas 740 M2 SPPT NOP: 52.72.050.010.004.0113.0, atas nama H Salma Umi Husni. Telah disita oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota  berdasarkan ketetapan penyitaan dari Ketua PN Kelas IB Raba Bima Nomor: 271/PEN.PID/2016/PN.RBI, tanggal  10 Juni 2016. Surat perintah
penyitaan nomor:  SP.Sita/98/VI/2016/Reskrim, Tanggal 11 Juni 2016.

Dibeberkannya,  lalu tanah seluas 1103 M2 SPPT NOP: 52.72.050.010.004.0114.0, atas nama H Salman Umi Husni  dari tanah yang luasnya 1.140 meter persegi, telah disita  oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota berdasarkan ketetapan penyitaan dari Ketua PN Kelas IB Raba Bima Nomor: 271/PEN.PID/2016/PN.RBI, tanggal  10 Juni 2016. Surat perintah
penyitaan nomor: SP.Sita/98/VI/2016/Reskrim, Tanggal 11 Juni 2016.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Terakhir  tanah seluas 628 meter persegi SPPT NOP: 52.72.050.010.004.0121.0, atas nama H Salman Umi Husni telah disita  oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota berdasarkan ketetapan penyitaan dari Ketua PN Kelas IB Raba Bima Nomor: 271/PEN.PID/2016/PN.RBI, tanggal 10 Juni 2016. Surat perintah penyitaan nomor:SP.Sita/98/VI/2016/Reskrim, Tanggal 11 Juni 2016.

Menurut dia, beberapa pihak terkait telah diundang  sesuai surat yang diterbitkan, yaitu Camat   Raba, Lurah Penaraga, Ketua RT, pemilik tanah atau penjual tanah, Pemkot bima, dan Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai pengukur lahan. “Pada hari Senin lusa akan dikirim berkas tahap pertama,” jelasnya.

Dikatakannya,  sesuai hasil gelar perkara di Polda NTB bersama Bareskrim, Kejaksaan Agung dan KPK, berkas kasus ini yang perlu dilengkapi hanya  pada objek penyitaan tanah. “Karena penetapan penyitaan telah ada dan penyitaan dilakukan, makaberkas tahap satu telah lengkap,” ujarnya. (BE31)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

CATATAN KHAS KMA

CATATAN Khas saya, Khairudin M. Ali ingin menyoroti beberapa video viral yang beredar di media sosial, terkait dengan protokol penanganan Covid-19. Saya agak terusik...

Berita

SEPERTI biasa, pagi ini saya membaca Harian  BimaEkspres (BiMEKS) yang terbit pada Senin, 10 Februari 2020. Sehari setelah perayaan Hari Pers Nasional (HPN). Mengagetkan...

CATATAN KHAS KMA

ADALAH Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial (InSPIRASI) NTB pada 7 Desember 2019 lalu, mencanangkan gerakan Save Teluk Bima. Kegiatan dua hari itu, menjadi heboh...