Kota Bima, Bimakini.com- Penyidik Tipikor Polres Bima Kota menyita tanah tiga petak di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba seluas 20,7 are Sabtu (11/6) lalu. Penyitaan itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima memberikan izin. Penetapan penyitaan sesuai surat resmi dilakukan Jumat (10/6/2016).
Tanah yang masuk objek perkara itu senilai Rp685,5 juta dan kini sedang diusut oleh aparat hukum.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Antonius F Gea, SH, SIK, yang dikonfirmasi Bimakini.com mengungkapkan sesuai informasi dari PN Raba Bima, sekitar pukul 15.30 WITA, Jumat (10/6/2016) lalu, jawaban permintaan izin penyitan tanah yang melibatkan tersangka mantan Asisten I Setda Kota Bima, Syahrullah, SH, MH, telah dikabulkan. Selanjutnya telah diterbitkan surat penetapan penyitaan.
“Kami pun menerbitkan surat penyitaan,” ungkapnya Sabtu (11/6) di lokasi.
Berikut surat penyitaan terhadap tiga petak sawah tersebut, pertama tanah seluas 740 M2 SPPT NOP: 52.72.050.010.004.0113.0, atas nama H Salma Umi Husni. Telah disita oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota berdasarkan ketetapan penyitaan dari Ketua PN Kelas IB Raba Bima Nomor: 271/PEN.PID/2016/PN.RBI, tanggal 10 Juni 2016. Surat perintah
penyitaan nomor: SP.Sita/98/VI/2016/Reskrim, Tanggal 11 Juni 2016.
Dibeberkannya, lalu tanah seluas 1103 M2 SPPT NOP: 52.72.050.010.004.0114.0, atas nama H Salman Umi Husni dari tanah yang luasnya 1.140 meter persegi, telah disita oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota berdasarkan ketetapan penyitaan dari Ketua PN Kelas IB Raba Bima Nomor: 271/PEN.PID/2016/PN.RBI, tanggal 10 Juni 2016. Surat perintah
penyitaan nomor: SP.Sita/98/VI/2016/Reskrim, Tanggal 11 Juni 2016.
Terakhir tanah seluas 628 meter persegi SPPT NOP: 52.72.050.010.004.0121.0, atas nama H Salman Umi Husni telah disita oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota berdasarkan ketetapan penyitaan dari Ketua PN Kelas IB Raba Bima Nomor: 271/PEN.PID/2016/PN.RBI, tanggal 10 Juni 2016. Surat perintah penyitaan nomor:SP.Sita/98/VI/2016/Reskrim, Tanggal 11 Juni 2016.
Menurut dia, beberapa pihak terkait telah diundang sesuai surat yang diterbitkan, yaitu Camat Raba, Lurah Penaraga, Ketua RT, pemilik tanah atau penjual tanah, Pemkot bima, dan Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai pengukur lahan. “Pada hari Senin lusa akan dikirim berkas tahap pertama,” jelasnya.
Dikatakannya, sesuai hasil gelar perkara di Polda NTB bersama Bareskrim, Kejaksaan Agung dan KPK, berkas kasus ini yang perlu dilengkapi hanya pada objek penyitaan tanah. “Karena penetapan penyitaan telah ada dan penyitaan dilakukan, makaberkas tahap satu telah lengkap,” ujarnya. (BE31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.