Kota Bima, Bimakini.com.- Pemerintah Pusat mengumumkan pencabutan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) karena dinilai menghambat investasi, Senin lalu. Pesan berantai yang beredar di masyarakat menyebutkan, termasuk di dalamnya Perda mengenai minuman keras (Miras) dan yang mengandung unsur syariat Islam.
Dalam pesan itu, disebutkan beberapa contoh yang dicabut, antara lain imbauan berbusana Muslim kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja, wajib baca Al-Quran bagi siswa dan calon pengantin, kewajiban memakai jilbab dan lainnya.
Mantan Bupati Bima, H Zainul Arifin, punya pandangan lain. Penghapusan Perda yang bernuansa Islam dengan dalih menghambat investasi, tidak diterimanya. Sebab, Perda yang dihapus akan bertentangan dengan kondisi daerah.
“Wajar saja daerah mengembangkan Perda bernuansa Islam, karena sesuai syariat Islam. Jadi, tidak ada hubungannya dengan maksud menghambat investasi,” katanya saat dihubungi Bimakini.com melalui telepon seluler, Sabtu (18/6/2016) lalu.
Lantas pertanyaannya, apakah Perda Miras berlaku juga di Bali. Apakah Perda Miras menghambat investasi di Bali? Nah, katanya, mestinya Perda Miras ini, perlu dipertahankan agar oknum tertentu tidak sewenang-wenang menyebarluaskan atau memperjual-belikan semaunya.
“Ini kayaknya kebijakan penghapusan Perda Miras dan Perda bernuansa Islam, namanya kebijakan konyol,” ujarnya.
Dia mengaku sudah mengetahui informasi maksud dari penghapusan ribuan Perda itu. Soal Perda bernuansa Islam, diakui Zainul, sangat dirasakan membantu dalam pendidikan
moral aparatur negara, masyarakat, dan generasi muda daerah. Hadirnya Perda bernuansa Islam, seperti Jumat Khusyu, memberikan nilai toleransi khusus kepada umat yang berbeda agama.
“Kayaknya, tidak ada hubungannya Perda bernuansa Islam akan menghambat investasi,” sebutnya.
Sebagaimana dilansir PostKotaNews, 19 Juni 2016, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin memertanyakan sumber informasi yang menyatakan pemerintah mencabut Perda bernuansa syariah. Lukman mengaku sudah mengonfirmasi kepada Mendagri dan memastikan bahwa Perda yang dicabut pemerintah adalah yang menghambat investasi.
“Apa dasarnya sebagian kalangan yang menyatakan Perda-Perda yang dinilai bernuansa syariah itu dihapus? Saya telah menanyakan langsung ke Mendagri, keseluruhan Perda yang dicabut itu adalah yang menghambat investasi, serta yang memperpanjang jalur perizinan dan menimbulkan retribusi yang tidak perlu,” jelas Menag Lukman saat dimintai tanggapan terkait beredarnya isu pencabutan Perda syariah.
Sehubungan itu, Menag mengimbau umat muslim agar tidak perlu resah dan bereaksi secara berlebihan terhadap informasi dan pernyataan tidak berdasar itu. “Mari kita semua tetap menjaga kekhidmatan dan kesucian Bulan Ramadan ini,” pesannya. (BE31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.