Bima, Bimakini.- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima telah memanggil 10 kelompok penerima dana bantuan penanggulangan kemiskinan pedesaan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBe). Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan bersama pihak terkait yang mengetahui proses pencairan.
“Sudah ada 10 kelompok yang kita panggil untuk klarifikasi terkait bantuan KUBe ini,” ujar Kanit Tipikor Polres Bima, AIPTU Hari Purnomo, Senin (30/08/2016) di kantor setempat.
Dari keterangan para kelompok, diakuinya, membenarkan telah menerima dana atau bantuan senilai Rp20 juta melalui rekening kelompok masing-masing. Namun, setelah dicairkan, dananya dipotong sebesar 50 persen atau Rp10 juta oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima.
“Dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) tidak ada pemotongan dana ini. Namun, menurut kelompok yang kami mintai keterangan ada pemotongan mencapai 50 persen,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bantuan itu bersumber dari aspirasi DPR RI dan APBN tahun 2015 dengan total 55 kelompok penerima manfaat. Pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat adalah adanya penyimpangan sebanyak 30 kelompok dari dana aspirasi.
“Kalau dihitung 30 kelompok yang mendapat dana sebesar 20 juta, kemudian ada pemotongan hingga Rp. 10 juta. Jadi totalnya keseluruhannya sebesar 300 juta,” sebutnya.
Diakuinya, selain meminta keterangan para kelompok, juga telah memanggil dua pejabat Dinsos inisial F dan M. Keduanya merupakan pejabat yang mengetahui aliran, proses pencairan hingga pemanfaatan dana ini.
“Hasil keterangannya belum bisa kami publikasikan karena pertimbangan penyelidikan, tapi yang jelas sudah dua orang dari Dinas Sosial kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Demi kelancaran proses penyelidikan, Unit Tipikor juga telah mendatangi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos RI belum lama ini. Hasilnya pengalihan pertanggujawaban sepenuhnya pada Dinsos.
“PPK-nya mengaku pelimpahan pertanggungjawaban telah dialihkan langsung ke Dinsos. Pusat tidak memiliki kewenangan, mereka hanya menerima laporan saja,” ujarnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.