Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

10 Penerima Dana KUBe Diperiksa

kubeBima, Bimakini.- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima  telah memanggil 10 kelompok penerima dana bantuan penanggulangan kemiskinan pedesaan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBe). Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan bersama pihak terkait yang mengetahui proses pencairan.

“Sudah ada 10 kelompok yang kita panggil untuk klarifikasi terkait bantuan KUBe ini,” ujar  Kanit Tipikor Polres Bima, AIPTU Hari Purnomo, Senin (30/08/2016) di kantor setempat.

Dari keterangan para kelompok, diakuinya, membenarkan telah menerima dana atau bantuan senilai Rp20 juta melalui rekening kelompok masing-masing. Namun, setelah dicairkan, dananya dipotong sebesar 50 persen atau Rp10 juta oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima.

“Dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) tidak ada pemotongan dana ini. Namun, menurut kelompok yang kami mintai keterangan ada pemotongan mencapai 50 persen,” ungkapnya.

Dijelaskannya, bantuan itu  bersumber dari aspirasi DPR RI  dan APBN tahun 2015 dengan total 55 kelompok penerima manfaat. Pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat adalah adanya  penyimpangan sebanyak 30 kelompok dari dana aspirasi.

“Kalau dihitung 30 kelompok yang mendapat dana sebesar 20 juta, kemudian ada pemotongan hingga Rp. 10 juta. Jadi totalnya keseluruhannya sebesar  300 juta,” sebutnya.

Diakuinya, selain meminta keterangan  para kelompok,  juga telah memanggil dua  pejabat Dinsos  inisial F dan M. Keduanya merupakan pejabat yang mengetahui aliran, proses pencairan hingga pemanfaatan dana ini.

“Hasil keterangannya belum bisa kami publikasikan karena pertimbangan penyelidikan, tapi yang jelas sudah dua orang dari Dinas Sosial kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Demi kelancaran proses penyelidikan, Unit Tipikor   juga telah mendatangi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  di Kemensos  RI  belum lama ini. Hasilnya pengalihan pertanggujawaban sepenuhnya pada Dinsos.

“PPK-nya mengaku pelimpahan pertanggungjawaban telah dialihkan langsung ke Dinsos. Pusat tidak memiliki kewenangan, mereka hanya menerima laporan saja,”  ujarnya. (BK34)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota, Selasa (2/3), menggelar acara pencanangan pembangunan zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, di...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima melalui Dinas Sosial sejak tahun 2019 sampai tahun 2020 ini kembali gagal mencairkan bantuan usaha bagi kelompok penerima  dana...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Sesuai alokasi anggaran, Pemkot Bima melalui Dinas Sosial (Dinsos) di tahun 2020 ini aan menggelontorkan bantuan bagi 50 Kelompok Usaha Bersama...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Dinas Sosial untuk mendapat program bantuan bersumber dari Pemerintah Pusat patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, untuk...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima memastikan tetap akan memberikan perlakuan hukum yang sama terhadap semua tersangka. Termasuk tersangka kasus korupsi. Hal itu...