Kota Bima, Bimakini.com,-
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan mahasiswa STKIP Bima, Rhoma Irama, Kamis (25/8], berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima dengan putusan majelis hakim. Karena terdakwa divonis 20 tahun penjara.
Pantauan Bimakini.com Sidang putusan itu dimulai pukul 13.30 Wita, majelis hakim membacakan kronologis pembunuhan yang terjadi Rabu (6/1) 2016 lalu, yang berlokasi di halaman kampus STKIP Bima.
Sidang mulai tegang ketika hakim ketua membacakan vonis hukuman untuk kedua terdakwa. Setelah membacakan vonis, hakim dan terdakwa meninggalkan ruang sidang. Ibu korban mengamuk karena tidak puas dengan vonis tersebut. Mereka menginginkan terdakwa dihukum mati. Ruang sidang Kartika saat itu menjadi ramai. Keluarga korban memaki aparat kepolisian, dan petugas PN yang ada di ruang itu. Meja dan kursi sempat ditarik-tarik.
Sidang dipimpin oleh Taufik Nurhayat, SH sebagai hakim ketua, didampingi Didi Mus SH dan Doni Rifadputra SH sebagai hakim anggota.
Humas PN Bima Dedy Heryanto SH menjelaskan, terdakwa divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua, terdakwa terbukti melakukan kesalahan yakni melakukan pembunuhan berencana. “Terdakwa melanggar pasal 340 jo 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya usai sidang tersebut.
Disebutkannya, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding jika tidak terima dengan putusan tersebut dalam jangka waktu selama tujuh hari. “Kita tunggu kuputusan JI dan AH (terdakwa, Red), apakah mereka banding atau terima keputusan itu.(BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.