
ilustrasi
Kota Bima, Bimakini.com.- Penegakan hukum yang diimplementasikan oleh Polres Bima Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima dalam menangani suatu kasus dinilai tidak berimbang. Bahkan terindikasi tebang pilih. Meski demikian, langkah hukum yang dilakukan dua lembaga itu perlu diapresiasi, karena ada beberapa kasus yang sedang dan sudah diupayakan penuntasannya.
Penilaian itu disampaikan Akademi STISIP Mbojo Bima, Drs Arif Sukirman, MH, menanggapi perkembangan kasus pengadaan tanah yang diduga melibatkan H Syahrullah, SH, MH dan kini ditahan di Rutan Raba Bima. (Baca : Syahrullah Ditahan Jaksa)
Dikatakannya, dari sisi kerugian negara, kasus itu dengan kesimpulan audit BPKP Mataram dinyatakan total loss dari harga tanah seluas 20,7 are seharga Rp685 juta tahun 2013. Padahal, kasus kecil dan bertahun-tahun ditangani, yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan sampan Fiber Glass senilai Rp1 miliar tahun 2012, dengan hasil audit BPKP Mataram senilai Rp159 juta.
“Jika dilihat hasil kerugian negara, sampan Fiber Glass lebih kecil. Namun, penanganannya kok sampai melibatkan Polda, bahkan diambil-alih Polda NTB,” bandingnya melalui telepon seluler, Jumat (19/8/2016).
Selain itu, kata Arif, kasus pengadaan kaos seragam BBGRM di BMPD tahun 2014, pun dilimpahkan penanganannya di Polda NTB, sedangkan kerugian negara sekitar Rp300 juta. Selanjutnya dua kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat ini masih juga dipertanyakan penyelesaiannya.
“Justru dua kasus ini, perlu juga diselesaikan langsung oleh Polres Bima Kota dan Kejaksaan. Jangan diambil-alih Polda,” sorotnya.
Menurut Arif, jika penanganannya tidak accountable, preventif dan transparan, maka kebutuhan publik mengenai informasi perkembangan dua kasus dinilai masih samar.
Tetapi, sambung dia, sejauh ini langkah hukum yang telah diambil pihak Kepolisian dan Kejaksaan juga harus diapresiasi. Seperti telah berupaya maksimal menyelesaikan kasus Kemenag Kabupaten Bima yang diduga meibatkan Irfun dan kasus pengadaan tanah yang diduga melibatkan Syahrullah.
Mengenai ada pertimbangan lainnya terhadap kasus sampan Fiber Glass dan kaos BBGRM yang diambil-alih Polda NTB, Arif menyerahkan sepenuhnya kepada dua lembaga itu. Bilamana menurut mereka sesuai dengan ruang lingkup lembaga negara masing- masing. Bisa saja bergantung atasan masing-masing di Polda NTB dan Kejati NTB menariknya untuk kelengkapan dan kelancaran penyidikan. “Barangkali demikian adanya,” katanya.
Akan tetapi, ujar Arif, perlu diingatkan kembali bahwa irama penanganan kasus jangan sampai tebang pilih dan tidak seimbang.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP Antonius F Gea, SH, SIK, yang dikonfirmasi membantah penanganan kasus tidak seimbang. Menurutnya, segala urusan kasus, yakni pidana umum, pidana khusus, dan pidana Tipikor, telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dijelaskannya, kasus sampan Fiber Glass dalam pelimpahan penyidikan, sedangkan kasus pengadaan tanah Pemkot Bima sudah rampung. “Polres dibawah Polda, Pak. Polda bisa melimpahkan dan menarik kasus dari Satker di bawahnya, baik kasus Pidum, Pidsus, dan Tipikor. Pertimbangan satuan atas tetap pada tujuan setiap perkara dapat terselesaikan secara lancar,” jelasnya melalui telepon seluler.
Kajari Bima melalui Kasi Intel, Lalu Mohammad Rasyidi, SH, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terhadap penilaian dosen STISIP Mbojo Bima itu. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
