Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

BB Sabu dalam BH, Dua Wanita Ditangkap

Dua waita yang berhasil diamankan aparat kepolisian, diduga usia mengosumsi sabu.

Dua waita yang berhasil diamankan aparat kepolisian, diduga usia mengosumsi sabu.

Bima, Bimakini.com.-  Dua orang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Woha, berhasil diringkus oleh Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten. Penangkapan itu bekerjasama dengan Polsek Woha.

Lokasi penangkapan di kompleks pasar Desa Tente Kecamatan Woha Rabu (28/8/2016) sekitar pukul 21.00 Wita. Dua pelaku diduga sebagai bandar tersebut yakni Des (19) asal Majaleng dan Ris (18) asal Tanjung Kota Bima.

Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, IPTU I Made Dimas W, SH, SIK mengatakan penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan warga setempat. Rumah salah satu warga kerap didatangi orang baru, warga yang mencurigai aktifitas mereka akhirnya mencari tahu.

Sebelum penangkapan, kata dia, warga melihat ada dua orang dalam rumah tersebut, sehingga dilaporkan ke anggota polisi dan babinsa. Beberapa saat setelah itu langsung dilakukan penggerebekan yang dibantu warga setempat. rupanya tidak ada ditemukan barang bukti (BB).

Setelah di introgasi dan mendengar ada suara dibagian dada wanita itu, kata dia, muncul kecurigaan. Rupanya benar, ada kotak dan kaca slinder disembunyikan dalam BH-nya untuk mengelabui petugas. Sejumlah alat bukti lainnyapun didapat

Polisi mendapati sejumlah BB yang disembunyikan keduanya.

Polisi mendapati sejumlah BB yang disembunyikan keduanya.

kan dalam lemari dan dekat tempat tidur.

Dari tangan pelaku, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bong penghisap, puluhan pipet, tiga aluminium foil pembungkus rokok, satu buah kotak rokok stenlisstel, tiga  tabung Kaca untuk menyimpan sabu. Selain itu, dua besi Jarum untuk mengeluarkan Sabu dari tabung kaca, alat tersebut disembunyikan didalam BH Des.

Meski tidak berhasil memukan barang bukti narkoba jenis sabu, ujarnya, namun dua orang tersebut mengakui baru saja menghisap sabu dengan beberapa orang laki laki dan perempuan lainnya.

Mereka yang diamankan adalah Des (19) warga Majalengka Jabar dan Ris (18) asal kelurahan Tanjung Kota Bima. “Mereka berdua ditangkap di Desa Tente Kecamatan Woha minggu (29/8) sekitar pukul 21 00 wita,” ungkap Dimas, Senin (30/8/2016).

Penangkapan kedua pelaku berawal adanya laporan masyarakat setempat. Polsek Woha turun ke TKP untuk cek kebenarannya dan tidak ditemukan BB, hanya alat hisab sabu. “Kedua wanita tersebut sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (BK34)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil menangkap dua warga Kota Bima yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bima Kota terus mengintensifkan upaya dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota memusnahkan barang bukti (BB) seberat 40 gram sabu-sabu. BB itu hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres tertanggal 13 Mei...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Anggota Buser Sat Narkoba Polres Bima Kota mengamankan FR (24), warga Rabadompu Barat, Kecamatan Raba. Pria ini diduga memiliki 21 poket...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini. – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten dibantu tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal berhasil meringkus dua orang pria dan mengamankan barang bukti...