Bima, Bimakini.- Kasus tindak kekerasan seksual terjadi lagi di Kabupaten Bima. Parahnya, diduga melibatkan tujuh remaja. Mereka diduga mencabuli gadis yang mengalami keterbelakangan mental. Kasus memalukan ini terjadi Minggu (28/08) sore ini. Saat ini tengah diproses oleh Polres Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Elyas Erikson, SIK, mengatakan kasus ini berawal saat tujuh pemuda itu usai menenggak minuman keras dan meminum pil Tramadol di rumah seorang terduga pelaku di Desa Sai Kecamatan Soromandi.
Pengakuan sementara mereka dalam keadaan mabuk, kata dia, saat itu gadis inisial N berjalan sendirian melewati mereka. Tiba-tiba seorang di antaranya memeluk dari arah belakang. Kemudian memaksanya “begituan”.
Dugaannya keenam rekannya bukannya menolong. Malah membantu dan memegang korban agar tidak bisa bergerak. Lalu mereka melampiaskan nafsunya. Setelah itu kabur meninggalkan korban dalam keadaan lemah.
Aksi tersebut, kata Kasat, diketahui oleh keluarga korban. Masalahnya, tidak biasanya N telat pulang ke rumah. Dicari hingga beberapa jam, N ditemukan di gubuk tempat kejadian memalukan itu berlangsung.
Keluarga korban pun, kata dia, melaporkan hal itu ke Polsek Soromandi dan mendesak agar menangkap ketujuh remaja yang disebut N. Usai menerima laporan, Polsek langsung bereaksi. Para remaja itu dibekuk pada satu rumah di Desa Sai tanpa perlawanan.
Pada saat diamankan, lanjut Kasat, mereka nyaris dihajar massa. Namun, aparat dan dibantu tokoh masyarakat mengevakuasi menggunakan boat dan langsung diamankan ke Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.
Ketujuh terduga pelaku pencabulan anak itu sudah tiba di Polres Bima. Mereka baru mulai diproses oleh Unit PPA. “Untuk sementara diduga sebagai pelaku sedang diproses di Unit PPA, untuk nama pelaku dan korban nanti usai proses dulu,” jawabnya di kantor setempat, Senin (29/08). (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.