Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

GERASIP Tuntut Transparansi ADD Dena

Massa yang menuntut transparansi pengelolaan ADD Dena Kecamatan Madapangga.

Massa yang menuntut transparansi pengelolaan ADD Dena Kecamatan Madapangga.

Bima, Bimakini.com.-  Sejumlah warga Desa Dena Kecamatan Madapangga yang mengatasnamakan Gerakan  Generasi Anti Penindasan (GERASIP) menuntut transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa  (ADD). Aksi yang dilakukan, Senin (29/8/2016) mendapat penjagaan dari aparat Polsek Madapangga. Mereka sempat membakar ban sambil berorasi menyampaikan tuntutannya.

Koordinasi aksi, Deni Juliadin, menuding adanya sikap tidak transparan pemerintah desa setempat dalam pengelolaan ADD tahun 2015.  Penggunaan dana tersebut haruslah sesuai dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia  Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Pada huruf a, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting dari  ketahanan nasional, yang di dukung dengan poin b. Bahwasanya hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan publik adalah salahsatu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,”jelasnya.

Selain itu, kata dia, Pemerintah Desa Dena harus menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai acuan. “Tertera pada bab lima tentang penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas pasal 24 yang menerangkan tentang kepastian hukum, tertib penyelenggaraan  pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas,profesionalitas, akuntabilitas serta di dukung pula oleh bab empat tentang hak dan kewajiban Desa dan masyarakat Desa yang telah di atur dalam pasal 6 ayat 1 pada undang-undang nomor 6 tersebut,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Deni meminta pemerintah desa atau tim pelaksana  untuk menempelkan Rencana Penggunaan Uang  ( RUP), Rencana Anggaran Belanja  (RAB),  dan gambar papan informasi Desa sebagai bentuk Transparansi. Meminta Pertanggung Jawaban terkait papan informasi data monografi desa yang tidak tertuang dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa  ( RKPDES).

Mereka mengancam, jika tidak direspon maka kembali akan melakukan aksi serupa. Setelah berorasi beberapa lama, massa membubarkan diri, karena tidak ada unsur pemerintah desa merespon tuntutannya.

Kepala Desa Dena,  Syamsudin HAR, kepada bimakini.com membantah jika tidak transparan. Bahkan sering menyosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk memanfaatkan acara masyarakat untuk menyosialisasikannya. “Intinya semua yang berkaitan dengan ADD sering disosialisasikan,” terangnya. (BK.36)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Suaidin SH membantah semua tuntutan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Desa...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Tuntut transparansi Dana Desa Tahun 2020, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Rasabou (Ampera) gedor kantor desa setempat, Kamis (18/3), sekitar pukul 09.43 Wita....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Belasan warga yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Rade Satu (Iparasa) Desa Rade mendesak transparansi anggaran kegiatan fisik pagarnisasi desa setempat. Karena dalam...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Di Tahun 2020, Dana Desa harus mampu dihabiskan atau dibelanjakan sesuai yang tertuang dalam APBDes di tahun tersebut. Sebab tidak ada lagi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sebanyak empat desa yang ada di Kecamatan Bolo belum mendapat  rekomendasi pencairan anggaran tahap III Tahun 2019. Empat desa tersebut yakni Desa...