
ilustrasi
Bima, Bimakini.com.- Seorang pelajar di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, harus berurusan dengan aparat keamanan. H (15) diduga hendak mencuri di rumah tetangganya, M (45) sekitar pukul 09.00 Wita, Senin (15/8/2016).
Kapolsek Bolo, IPTU. Abdul Khair membenarkan mengamankan pelajar yang diduga hendak mencuri. Apalagi, pelaku masih tercatat sebagai pelajar. Pengakuan pelaku hendak mengambil uang korban, untuk membayar hutang kakaknya.
Kata Kapolsek, saat berada di dalam rumah, pelaku dipergoki tetangganya dan meneriaki maling. “Karena diteriakin maling oleh korban akhirnya warga yang dengar teriakan tersebut langsung berhamburan keluar menghampiri rumah korban dan mau menghakimi pelaku,” terangnya.
Beruntung saat itu aparat Polsek Bolo cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Korban sendiri telah melaporkan kasus tersebut dan kini dalam proses. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.(BK.29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
