
ilustrasi
Kota Bima, Bimakini.com.- Anggota Polairud Sape mengamankan lima nelayan yanga diduga menangkap ikan dengan bahan peledak (Ilegal Fishing). Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Danpos Airud BRIPKA Sugianto berlokasi diperairan Lambu tepatnya di Tanjung Nggelu.
Kabag Ops Polres Bima Kota, Kompol. H. Nurdin, SH, kepada Bimakini.com, Kamis (25/8/2016) sore menjelaskan kronologis penangkapan. Awalnya masyarakat memberikan informasi, bawah di perairan Lambo ada penangkapan ikan dengan bahan peledak.
“Setelah sampai di tempat kejadian ternyata didapati para pelaku yang berjumlah sekitar lima orang sedang melakukan praktek Ilegal Fising,” katanya.
Mereka yang diamankan adalah B (50,) I (22), M (25), J (15), serta A (12). Barang bukti yang diamankan di TKP antara lain, satu unit perahu motor, satu unit sampan.
Sedangkan bahan peledak siap pakai, jelas Nurdin sebanyak 18 buah. Terdiri dari satu buah jerigen isi 5 liter, 11 buah botol Bir, empat botol oli isi 1 liter, dua botol air mineral. Ikan 30 kilogram, batrei tujuh biji, satu buah kompresor, dua rol selang kompresor, tiga pasang sepatu katak, lima buah serok ikan, empat buah kacamata selam, serta tiga unit mesin ziandong.
” Polsek Sape dan Pol Airud Sape mengamankan pelaku, barang bukti dan pemeriksaan terhadap para pelaku. Membuat berita acara penerimaan tersangka beserta barang bukti dari Pol Airud Sape,” ujarnya. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
