Kota Bima, Bimakini.com.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima terus memercepat pembangunan fisik pada berbagai bidang. Dana ratusan miliar dari berbagai sumber dialokasikan untuk infrastruktur. Apa sajakah?
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kota Bima melalui Kabid Bina Marga, Didi Fahdiansyah, ST, MT, Kamis menjelaskan serapan anggaran dalam ABPD dan APBD Perubahan, mencapai ratusan miliar rupiah. Sejumlah sumber pembiayaan alokasi pembangunan infrastruktur dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Publik Daerah (IPD) sekitar Rp50 miliar.
Besaran anggaran itu teralokasi untuk tiga bidang pekerjaan umum. Yakni klasifikasi jalan dan jembatan senilai Rp47 miliar. Lalu untuk klasifikasi bidang irigasi senilai Rp2 miliar, dan klasifikasi bidang cipta karya senilai Rp1 miliar.
Disebutkannya, hanya saja besaran dana transfer Pemerintah Pusat itu berkurang. Kebijakan pusat terjadi pemotongan 10 persen, hinga berkisar Rp47 miliar dari Rp50 miliar yang direncanakan. Memang berpengaruh terhadap perencanaan awal. “Tapi tidak terlalu signifikan. bisa disesuaikan,” jelasnya.
Puluhan miliar lainnya yang bersumber dari dana transfer Pemerintah Pusat, kata Didi, direalisasikan untuk jalan dan jembatan lainnya. Yakni jembatan Oimbo-Ntonggu dengan alokasi Rp10 miliar lebih. Lainnya untuk pengerjaan ruas jalan Panggi-Oi Si’i, ruas jalan Mangge Pambu-Nungga, ruas jalan Rite-Ndano Nae serta sejumlah ruas jalan lainnya.
Sumber anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp28 miliar. Anggaran itu untuk infrastruktur fisik berupa pengerjaan ruas jalan besar di wilayah Kota Bima. Tidak itu saja anggaran yang diterima Kota Bima untuk pengerjaan yang sama.
Ada dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afriasi atau anggaran bagi daerah perbatasan. Meski bukan termasuk klasifikasi daerah perbatasan, Kota Bima, mendapatkan bagian. Besarannya sekitar Rp1 miliar lebih. “Khusus anggaran itu kami manfaatkan untuk pengerjaan dan perbaikan lingkungan kumuh. Memang perintah anggaran seperti itu adanya,” katanya.
Dari sekian anggaran yang masuk, selain untuk alokasi pengerjaan fisik juga untuk penganggaran perencanaan dan pengawasan. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.