
ilustrasi
Kota Bima, Bimmakini.com,-
Tiga tersangka kasus korupsi yaitu, Syahrullah, Irfun, dan Amirudin telah ditahan di Lapas Mataram, setelah dibawa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima ke Mataram,Rabu (24/8). Ketiganya resmi menjadi tahanan Kejari Raba Bima dititipkan di Lapas Mataram, Kamis (25/8) pagi.
Kajari Bima melalui Kasi Intelejen Lalu Mohammad Rasyidi SH kepada Bimakini.com mengatakan, tiga tersangka telah sampai di Mataram dan telah
ditahan di Lapas Mataram. Berkas dan Dua tersangka Syahrullah dan Irfun, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Sedangkan Amirudin, Senin pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
‘Syahrullah dan Irfun resmi menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Mataram, sedangkan Amirudin akan dilimpahkan Senin pekan depan’
katanya mealui telepon seluler, Kamis, (25/8),’’ katanya.
Selanjutnya kata Rasyidi, dua tersangka Syahrullah dan Irfun, diagendakan akan menjalani sidang perdana Rabu (31/8) pekan depan, setelah mendapatkan penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor Mataram. ‘’Dua tersangka, diagendakan sidang Rabu pekan depan,’ jelasnya
Syahrullah terlibat dalam kasus tanah Penaraga Kecamatan Raba, Irfun, Kasus pemotongan Tunjangan sertifikasi guru lingkup Kemenag Kabupaten Bima, dan Amirudin kasus korupsi anggaran beasiswa SMA 1 Bolo. Ketiganya dikeluarkan dari RutanBima, setelah sebelumnya telah ditahan di Rutan Raba Bima. (Baca juga: https://www.bimakini.com/2016/08/tiga-tersangka-korupsi-dibawa-ke-mataram/) (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
