
ilustrasi
Kota Bima.Bimakini.com.- Ini pernyataan Kajari Bima melalui Kasi Pidsus Yoga Sukmana, SH mengenai isu pelimpahan Syahrullah di Polda NTB. Berkas tersangka kasus pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, tetap ditunggu pelimbahannya di Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Yoga pun mempertanyakan maksud penyidik Tipikor Polres Bima Kota menyatakan, bahwa pihak JPU menginginkan pelimpahan tahap dua kasus Syahrullah di Mataram. Sebab, pihaknya sampai saat ini masih menunggu pelimpahan tahap dua. (Baca: JPU Desak Berkas Tahap Dua Kasus Syahrullah Dilimpahkan)
“Kata siapa Syahrullah dilimpahkan ke Kejati Mataram. Jika hari ini dilimpahkan ke Kejari, kami siap saja kok mas,” tterangnya, Kamis (18/8/2016).
Seperti halnya, kata Yoga, pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, kasus yang melibatkan Irfun staf Kemenag Kabupaten Bima. Jika pun berkas itu dilimpahkan ke Kejati NTB, maka berkas tetap diterima oleh Kejari Bima.
“Tetapi pada prinsipnya, kami siap menerima , jika pelimpahan di Kejari Bima. Barangkali itu hanya tekhnis saja,” ujarnya didampingi Kasi Intel Lalu Mohammad Rasyidi SH.
Sebelum itu, Penyidik Polres Bima Kota mengelaim, pihak jaksa meminta serah terima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 kasus mantan Asisten I Setda Pemkot Bima tersebut, harus dilimpahkan di Mataram. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
