Bima, Bimakini.- Bagaimana kabar proses pemekaran Bima Timur? Sejauhmana tahapan persiapannya? Apa saja yang sudah dilakukan? Pertanyaan pamungkasnya adalah adakah jaminan kepastian pemekaran itu terwujud?
Ya, ragam pertanyaan itu adalah juga yang ditanyakan oleh publik selama ini. Terutama masyarakat di wilayah Bima Timur, yang meliputi Sape, Lambu, Wawo, Lambitu, Wera, Ambalawi, dan Langgudu.
Ketua Komite Pembentukan Kabupaten Bima Timur (KPKBT), Jasmin A Malik, SPd, mengaku sampai sejauh ini tetap mendorong progresnya di Bagian Tata-Pemerintahan Setda Kabupaten Bima yang memiliki domain dalam hal itu. Berdasarkan laporan dari Kasubag Tatapem, Bahraen, terakhir progresnya Pemkab Bima sejak bulan Desember tahun 2015 sudah menyelesaikan proposal usulan versi pemerintah dgn standar data statistik terbaru.
Namun, katanya, karena ketiadaan dana yang dicairkan dari Bagian Keuangan, maka proposal itu baru dapat dibawa tangan atau diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB beberapa bulan lalu pada tahun ini.
“Progres dan tanggapan pihak Pemprov kami belum tahu. Kami berharap agar Pemkab Bima dan Pemprov NTB serius menyelesaikan secepatnya tahapan dan proses yang masih berjalan agar masyarakat tidak diberikan Harapan Palsu dan kecewa,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Jasmin mengaku juga sudah mendesak agar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima dan Pemprov NTB, agenda pemekaran Bima Timur harus tercantum secara jelas sebagai satu di antara program Pemkab Bima dan Provinsi NTB. Hal itu karena landasannya sangat kuat, bahwa rencana pembentukan Kabupaten Bima Timur sudah memiliki beberapa acuan.
Katanya, tahun 2010 Pemprov NTB telah memasukan agenda pemekaran Bima Timur dalam Grand Design Penataan Daerah NTB (2010-2025), dan dua periode Gubernur HM Zainul Majdi, Bima Timur selalu masuk sebagai visi-misi janji politiknya.
Pada Desember 2013, sudah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Bima. Pada Juni 2014 sudah mendapat persetujuan Bupati Bima dan mendapatkan Alokasi Rp200 juta setiap tahun dari APBD Kabupaten Bima yang dialokasikan pada Bagian Tatapem, bukan KPKBT.
“Tetapi sangat disayangkan anggaran tersebut setiap tahun tidak dapat diserap secara maksimal untuk menunjang kegiatan dan proses yang berjalan,” ujarnya.
Selain itu, setiap kampanye dan visi-misi Calon Kepala Daerah selama tiga kepemimpinan Kabupaten Bima, kenyataannya pemekaran Bima Timur selalu menjadi janji politik di depan masyarakat.
Lalu bagaimana jika prosesnya seret dan tidak diseriusi? Jasmin memberi isyarat yang jelas untuk hal itu. “Jika ini tidak diselesaikan secara serius dan tuntas, sangat wajar rakyat menagih, kecewa dan menuding pemerintah sebagai Pemberi Harapan Palsu (PHP),” ujarnya.
Selain itu, jika tidak serius pula maka mengabaikan amanah rakyat dan konstitusi yang telah melekat secara hukum dan terlegitimasi. “Intinya demikian, harapan kami sebelum rakyat turun dan berteriak menagih,” isyaratnya.
Jasmin meminta bantuan insan pers mengawal dan menyuarakan pertanyaan dan harapan masyarakat terkait progres pemekaran Bima Timur. (BK22)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.