
ilustrasi
Kota Bima, Bimakini.com.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginginkan pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20, 7 tahun 2013 yang melibatkan tersangka H. Syahrullah, SH, MH, Mantan Asisten 1 Setda Kota Bima. JPU meminta agar penyidik menuntaskan berkas tahap kedua dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
“Kejaksaan siap menerima pelimpahan, tetapi penyidik Kepolisian belum melimpahkan hingga saat ini,” Kasi Kasi Pidsus Yoga Sukmana SH, Kamis (11/8/2016).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Antonius F. Gea, SH, SIK, mengatakan permintaan jaksa melimpahkan berkas tahap kedua Kepala Dishubkominfo Kota Bima ini, karena pelimpahan harus dilakukan di Kejati NTB di Mataram.
“Tahap dua sudah rampung, pelimpahan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat,”kata Antonius.
Hanya saja, Kata Antonius saat ini pihak kepolisian masih melakukan koordinasi dengan JPU. Terkait tempat pelimpahan tahap dua. “JPU menginginkan pelimpahannya dilakukan di Mataram,” katanya. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
