Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kasus Tambatan Perahu, Kagetkan Bupati

arti-mimpi-perahuBima, Bimakini.com.- Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri, terlihat kaget ketika mendengar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tambatan perahu di Kecamatan Langgudu senilai Rp1,2 miliar dan Rp329 juta, masih diproses  oleh Kejaksan Negeri (Kejari) Raba Bima. Padahal, kasus tersebut telah diambil-alih Inspektorat Kabupaten Bima.

Bupati  yang dikonfirmasi  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Raba Bima Rabu (17/08) lalu belum memahami sepenuhnya jika kasus itu masih diproses. Bahkan,  wanita pertama yang menjadi Bupati di  Bima itu belum mengetahui pasti seluk-beluk proses hukum kasus itu.

“Oh ya, saya belum memahami kasus itu. Nanti saya cek,” ujarnya sebelum menaiki mobil dinas.

Sebelum itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Drs H Arifuddin, yang dihubungi beberapakali di kantor maupun melalui telepon seluler, belum menanggapi mengenai kasus tersebut yang pernah ditanganinya itu.

Inspektorat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah, memeriksa kasus tersebut di lapangan, sebagaimana penjelasannya kepada Bimeks  edisi sebelumnya.

Kasubag Program Dishubkominfo Kabupaten Bima, Arief Rachman, yang dimintai keterangan Kejari Bima, mengaku
kecewa mengenai berlanjutnya proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tambatan perahu di Kecamatan Langgudu  itu. Padahal, telah dilimpahkan ke Inspektorat.  Bahkan, hasil audit BPK tidak ditemukan kerugian negara.

Arief  mengaku  dipangggil kembali Kejari Bima, melalui surat surat kejaksaan SP/334/P.2.14/SD.1/07/2016, untuk
didengar keterangannya sebagai saksi. “Saya akan penuhi panggilan, selasa besok,” katanya melalui telepon seluler, Senin (01/08) lalu.
Dia mengaku kecewa terhadap  pemanggilan ulang itu, karena pernah dimintai keteranagan oleh Jaksa sebelumnya dalam kasus yang sama. Pertanyaannya, hasil keterangan sebagai saksi sebelumnya mengapa tidak dipakai saja. “Kan pemeriksaan ulang  ini, membuang waktu saja. Lantas di mana keterangan BAP saya sebelumnya,” tanyanya. (BK31)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait