Kota Bima, Bimakini.com.- Berbagai kebijakan dilakukan Presiden RI Joko Widodo dalam membenahi sistem pemerintahan. Di antaranya kebijakan kelurahan bukan termasuk dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kasubag Kelembagaan OPA Setda Kota Bima, Abd Karim, MSi, menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang masuk SKPD hanya sampai Kecamatan, sedangkan Kelurahan tidak lagi masuk sebagai SKPD. Dalam aturan sebelumnya, Kelurahan masuk sebagai SKPD. Cirinya memiliki Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA). Namun, bila mengacu pada PP 18, Kelurahan tidak lagi memiliki DPA.
Konsekuensinya, kebutuhan anggaran Kelurahan akan masuk ke DPA Kecamatan. Kebutuhan anggaran Kelurahan akan disesuikan dengan Kecamatan. “Disamping itu, pembeda lain, struktur organisasi Kelurahan akan lebih ramping. Sebelumnya ada empat Kepala Seksi, ke depan hanya akan menjadi tiga seksi saja,” gambarnya Jumat.
Menurut dia, bila mengacu pada model struktur organisasi sesuai kebijakan tersebut, hampir sama seperti model pemerintah pada masa dulu. Saat rezim Orde Baru sistem pemerintahan ini dipergunakan. “Jadi 2017 nanti Kelurahan sudah tidak lagi menjadi bagian dari SKPD. Anggarannya akan langsung ke Kecamatan,” katanya. (BK28)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.