Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

‘Kios Tramadol’ Dibongkar, Ridwan Tuntut Ganti-Rugi

Ledakan emosi warga sebelum membongkar kios milik Ridwan.

Ledakan emosi warga sebelum membongkar kios milik Ridwan.

Bima, Bimakini.com.- “Saya sangat sesalkan tindakan sporadis massa yang merubuhkan kios saya  di pojok kiri depan lapangan Paruga Nae Bolo,” reaksi Ridwan, warga Kecamatan Bolo,  saat dikonfirmasi di Mapolsek Bolo sesaat setelah kejadian pembongkaran kiosnya Senin (22/8) siang lalu.

Aksi pembongkaran itu, katanya,  lantaran  menduga menjual pil Tramadol. Padahal, itu memang dilakukan beberapa bula lalu. Karena itu, dia menyesalkan aksi sepihak perusakan itu.
Semestinya, kata Ridwan, sebelum melakukan atau  bertindak, warga harus  lebih dahulu memberikan peringatan atau bertanya dulu apakah benar  masih menjual pil Tramadol atau bagiamana. “Jangan langsung main eksekusi perusakan seperti itu,” sesalnya.

Dikatakannya, memang sekitar empat atau lima bulan lalu, memang  pernah menjual pil Tramadol. Akan tetapi, sejak itu hingga saat ini tidak lagi menjual barang genetik yang berbahaya tersebut. “Sudah lama kita tidak menjual obat genetik itu,” katanya diiyakan oleh istrinya.
Menyusul   aksi peerusakan kios  itu,  tentu saat ini berposisi sebagai korban dan  menanggung  kerugian materi. Hal itu  karena untuk membangun kios berikut pengadaan isinya, menggunakan uang. “Bukan kita beli bahan dan isinya menggunakan daun,”  ujarnya.

Untuk itu, selaku korban   menginginkan  ada ganti-rugi. Mengenai  dugaan kiosnya dijadikan tempat mangkal para penjambret yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Bolo akhir-akhir ini,  Ridwan punya alasannya. Selaku penjual, siapapun yang datang adalah raja. Tidak mungkin penjual mau mengusir pembeli.

Katanya, jika para pembeli datang itu diduga sebagi pelaku jambret, urusan mereka bukan urusannya. (BK29)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Seorang kakek berusia 60 tahun, warga Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, terpaksa diamankan Polsek Bolo lantaran diduga nekat menjual pil Tramadol serta...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Diduga mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol secara rutin, remaja asal RT 11 RW 03 Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Irwansyah (23) meninggal, Senin...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim Reserse Brimob (Resmob) Bima berhasil menangkap satu karung pil tramadol dimasukan dalam Kardus dikirim menggunakan Bus Bima Permai jurusan Bima-Sumbawa, Penangkapan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimaini.- Resnarkoba Polres Bima Kabupaten bersama Tim Opsnal dibantu Polsek Monta berhasil mengamankan dua pria masing-masing berinisial ES, 21 tahun, dan AS, 17...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.– Korban penganiayaan berat, Sirin, akhirnya tewas setelah dihantam dengan pipa besi oleh anak kandungnya sendiri. Korban warga RT 3 RW 1...