Bima, Bimakini.com.- “Saya sangat sesalkan tindakan sporadis massa yang merubuhkan kios saya di pojok kiri depan lapangan Paruga Nae Bolo,” reaksi Ridwan, warga Kecamatan Bolo, saat dikonfirmasi di Mapolsek Bolo sesaat setelah kejadian pembongkaran kiosnya Senin (22/8) siang lalu.
Aksi pembongkaran itu, katanya, lantaran menduga menjual pil Tramadol. Padahal, itu memang dilakukan beberapa bula lalu. Karena itu, dia menyesalkan aksi sepihak perusakan itu.
Semestinya, kata Ridwan, sebelum melakukan atau bertindak, warga harus lebih dahulu memberikan peringatan atau bertanya dulu apakah benar masih menjual pil Tramadol atau bagiamana. “Jangan langsung main eksekusi perusakan seperti itu,” sesalnya.
Dikatakannya, memang sekitar empat atau lima bulan lalu, memang pernah menjual pil Tramadol. Akan tetapi, sejak itu hingga saat ini tidak lagi menjual barang genetik yang berbahaya tersebut. “Sudah lama kita tidak menjual obat genetik itu,” katanya diiyakan oleh istrinya.
Menyusul aksi peerusakan kios itu, tentu saat ini berposisi sebagai korban dan menanggung kerugian materi. Hal itu karena untuk membangun kios berikut pengadaan isinya, menggunakan uang. “Bukan kita beli bahan dan isinya menggunakan daun,” ujarnya.
Untuk itu, selaku korban menginginkan ada ganti-rugi. Mengenai dugaan kiosnya dijadikan tempat mangkal para penjambret yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Bolo akhir-akhir ini, Ridwan punya alasannya. Selaku penjual, siapapun yang datang adalah raja. Tidak mungkin penjual mau mengusir pembeli.
Katanya, jika para pembeli datang itu diduga sebagi pelaku jambret, urusan mereka bukan urusannya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.