Connect with us

Ketik yang Anda cari

Berita

Konsumsi Tramadol Berlebihan bisa Picu Kematian

Ilustrasi

Ilustrasi

Bima, Bimakini.com- Jangankan mengonsumsi pil Tramadol berlebihan, semua jenis obat apapun bila dikonsumsi tidak sesuai resep fatal akibatnya. Merusak kesehatan, bahkan memicu kematian.

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, Drs Hefdin Umar, Apt, yang dikonfirmasi Selasa (22/08) mengaku Tramadol adalah jenis obat penenang yang mengandung anagestik besar, oleh karena itu mengonsumsinya harus sesuai resep Dokter, tidaklah sembarangan. Apalagi diminum berlebihan sampai liam tablet sekali minum.

Diingatkannya, efeknya memang memabukan, tetapi efek yang lebih besar lagi pastinya pada kesehatan. Bahkan, bila sering dikonsumsi dalam dosis berlebihan akan berdampak buruk ke depan. Terutama kalau dicampur dengan minuman lainnya, malah fatal dan menyebabkan kematian.
“Efeknya bisa mematikan bukan saja mabuk, sehingga jangan sampai minum obat melebihi dosis, itu bukan saja untuk Tramadol, tetapi semua obat lainya,” ingat  Hefdin.

“Kalau melanggar dosis, bisa meracuni tubuh juga, apalagi diminum tidak ada sakit lebih berbahaya lagi,” tambahnya.

Menanggapi aksi massa terhadap  kios di wilayah Kecamatan Bolo, Kadis menyayangkannya. Apalagi sampai dijual bebas di kios. Obat jenis Tramadol tidak bisa dijual sembarangan, apalagi di kios seperti itu.  “Itu bisa ditindak secara hukum,  ada aturan penjualan obat,” katanya.

Dikatakannya, kalau obat tersebut masuk daftar G, hanya bisa dijual di apotek, sedangkan  toko obat bisa tidak bisa, apalagi  kios.

Lalu bagaimana langkah Dikes? “Kita harapkan masyarakat tidak boleh dapatkan obat sembarangan harus melalui sarana yang resmi atau sarana kesehatan pemerintah. Kios tidak diperkenankan, walaupun demikian kita juga  bina dan Bimtek sarana kefarmasian dan tempat pelayanan kesehatan,” katanya.

Diakui juga, kalau  pengawasan tetap dilakukan bersama BPOM maupun Kepolisian. Imbauan jangan membeli obat pada sembarang tempat dan kalau ada informasi menjual Tramadol, masyarakat dapat menyampaikan pada Kepolisian, Dikes, dan BPOM untuk  ditindaklanjuti. (BE32)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Seorang kakek berusia 60 tahun, warga Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, terpaksa diamankan Polsek Bolo lantaran diduga nekat menjual pil Tramadol serta...

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

CATATAN KHAS KMA

CATATAN Khas saya, Khairudin M. Ali ingin menyoroti beberapa video viral yang beredar di media sosial, terkait dengan protokol penanganan Covid-19. Saya agak terusik...

Berita

SEPERTI biasa, pagi ini saya membaca Harian  BimaEkspres (BiMEKS) yang terbit pada Senin, 10 Februari 2020. Sehari setelah perayaan Hari Pers Nasional (HPN). Mengagetkan...