
Ilustrasi
Bima, Bimakini.com- Jangankan mengonsumsi pil Tramadol berlebihan, semua jenis obat apapun bila dikonsumsi tidak sesuai resep fatal akibatnya. Merusak kesehatan, bahkan memicu kematian.
Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, Drs Hefdin Umar, Apt, yang dikonfirmasi Selasa (22/08) mengaku Tramadol adalah jenis obat penenang yang mengandung anagestik besar, oleh karena itu mengonsumsinya harus sesuai resep Dokter, tidaklah sembarangan. Apalagi diminum berlebihan sampai liam tablet sekali minum.
Diingatkannya, efeknya memang memabukan, tetapi efek yang lebih besar lagi pastinya pada kesehatan. Bahkan, bila sering dikonsumsi dalam dosis berlebihan akan berdampak buruk ke depan. Terutama kalau dicampur dengan minuman lainnya, malah fatal dan menyebabkan kematian.
“Efeknya bisa mematikan bukan saja mabuk, sehingga jangan sampai minum obat melebihi dosis, itu bukan saja untuk Tramadol, tetapi semua obat lainya,” ingat Hefdin.
“Kalau melanggar dosis, bisa meracuni tubuh juga, apalagi diminum tidak ada sakit lebih berbahaya lagi,” tambahnya.
Menanggapi aksi massa terhadap kios di wilayah Kecamatan Bolo, Kadis menyayangkannya. Apalagi sampai dijual bebas di kios. Obat jenis Tramadol tidak bisa dijual sembarangan, apalagi di kios seperti itu. “Itu bisa ditindak secara hukum, ada aturan penjualan obat,” katanya.
Dikatakannya, kalau obat tersebut masuk daftar G, hanya bisa dijual di apotek, sedangkan toko obat bisa tidak bisa, apalagi kios.
Lalu bagaimana langkah Dikes? “Kita harapkan masyarakat tidak boleh dapatkan obat sembarangan harus melalui sarana yang resmi atau sarana kesehatan pemerintah. Kios tidak diperkenankan, walaupun demikian kita juga bina dan Bimtek sarana kefarmasian dan tempat pelayanan kesehatan,” katanya.
Diakui juga, kalau pengawasan tetap dilakukan bersama BPOM maupun Kepolisian. Imbauan jangan membeli obat pada sembarang tempat dan kalau ada informasi menjual Tramadol, masyarakat dapat menyampaikan pada Kepolisian, Dikes, dan BPOM untuk ditindaklanjuti. (BE32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
