Kota Bima, Bimakini.com.- Dua remaja pria, teman spesial siswi SMPN 1 Ambalawi harus berurusan dengan hukum. Bahkan mereka terancjam hukuman lima tahun dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur. (Baca:Tiga Siswi Ambalawi Dilaporkan Hilang)
Baca juga:Dua Siswi yang Hilang Telah Ditemukan)
Sinyal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Antonius F. Gea, SH, SIK, Sabtu (13/8/2016). Kedua pemuda yang “dimabuk” kasmaran ini kini ditahan, karena kedua orang tua pacarnya melaporkan perbuatannya secara hukum.
Apalagi, kata Antonius, mereka diduga telah mencabuli S dan F. Kasusnya kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota.
Awalnya, kata Antonius, S dan F dilaporkan hilang oleh orang tua masing-masing. Namun belakangan diketahui, S dibawa oleh kekasihnya IR dan F. Kedua pasangan remaja tersebut ditemukan di Lela Kelurahan Jati Baru Kecamatan Asakota Kota Bima, pada Kamis (11/8/2016).
“Perkara bawa lari itu tipis Pak. Kita lapiskan lagi dengan pencabulan,”katanya. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.