
Ilustrasi
Kota Bima, Bimakini.com.- Berdasarkan Permendagri RI Nomor 33 Tahun 2016 tentang batas wilayah Kabupaten dengan Kota Bima Provinsi NTB.
Kepala Administrasi Pemerintahan Umum (APU) Setda, H Fakhrudin, yang dihubungi Selasa (23/8) mengungkapkan, saat ini untuk tapal batas antara wilayah Kota dan Kabupaten Bima telah terbit putusan Mendagri RI Nomor 33 Tahun 2016 mengatur tentang batas wilayah. Sesuai Permendagri tersebut, batas bagian utara menyusuri wilayah Oi Fanda sampai ke Teluk Bima, batas sebelah Timur menyusuri Sori Oi Karombo yang berbatasan dengan Desa Ntori Kecamatan Wawo atau sebelum Ina Hami.
Batas sebelah Selatan Kelurahan Lampe dan Desa Ntonggu Kabupaten Bima. Batas sebelah Barat ada di Lingkungan Niu dengan Desa Panda atau tepatnya pada bangunan gapura.
Ditambahkan Fakhrudin, dari setiap batas terluar sesuai Permendagri tersebut, kini sudah dibuatkan pal batas yang anggarannya berasal dari APU Setda tahun 2016 dengan nilai Rp100 juta.
Untuk semenatra baru tiga pal batas sudah dibangun, kecuali pal yang berbatasan langsung dengan wilayah Timur Kota Bima atau berbatasan langsung dengan desa Ntori Kecamatan Wawo masih belum dibuatkan.
Untuk pembuatan pal di wilayah Timur Kota Bima karena belum disosialisasikan. Kalau tidak ada halangan akan segera dibangun dalam waktu tidak lama lagi. “Tahun 2016, paling lambat bulan November pal batas sudah bisa dibangun,” ujar Fakhrudin. (BE32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
