Kota Bima.Bimakini.com.- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kelurahan Penaraga Pemerintah Kota (Pemkot) Bima resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis (18/8/2016). Penahanan Kepala Dishubkominfo Kota Bima itu, setelah berkas tahap dua diserahkan penyidik Tipikor Polres Bima Kota ke Kejari Bima.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Mohammad Rasyidi SH, membenarkan tersangka kasus pengadaan tanah Pemkot tahun 2013 resmi menjadi tahahan Kejari Bima. Sesuai dengan pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Tipikor Polres Bima Kota.
“Iya benar, kini tersangka menjadi tahanan Kejari Bima,” jelasnya, Kamis (18/8/2016) sore.
Saat ini, kata dia, Syahrullah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Raba Bima sekitar pukul 03.00 Wita. Syahrullah diantar dari Kantor Kejari Bima ke Rutan Bima. “Yang mewakili Penyidik adalah Kanit Tipikor, Bripka Dwi Isnanto, ” terang Rasyidi.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Antonius F. Gea, SH, SIK, membenarkan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada tahap dua kasus pengadaan tanah seluas 20,7 are tersebut. “Sebelum dilimpahkan, kesehatan Syahrullah diperiksa di klinik Polri,” katanya singkat.
Pelimpahan tahap kedua ini, selain menyerahkan tersangka, juga dokumen jual beli tanah di Penaraga. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.