Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Teror Tramadol

TRAMADOLTramadol! Lagi-lagi kita dikejutkan oleh pil setan ini. Pil yang mampu membawa suasana pikiran peminumnya dalam kenikmatan sesaat. Pikiran mengawang liar.  Bahkan, kerap memicu kegaduhan sosial. Di Dana Mbojo, pil ini tidaklah barang asing. Sudah familiar di kalangan pelajar dan mahasiswa. Kasus di Ambalawi, ada sejumlah pelajar mabuk di halaman sekolah setelah pil itu bereaksi.

Pil ini berbahaya, seharusnya  untuk penahan rasa sakit setelah menjalani operasi bedah. Dampak  Tramadol  di antaranya ngantuk, pusing, dan mual. Jika berlebihan dapat merusak gangguan pada ginjal dan merusak susunan saraf pusat.

Nah, butiran pil neraka ini    terbungkus rapi dalam tujuh dus dan  disita aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota sekitar pukul 13.39 WITA, Rabu (17/08) lalu. Disita dari  pengusaha ekspedisi di wilayah Kota Bima. Belum ada penjelasan memadai mengenai siapa yang memasoknya dan kemana arah segmen pasarannya. Seperti kasus lainnya, edisi tujuh dus Tramadol ini juga harus diungkap secara terbuka agar publik mengetahuinya.

Pengungkapan peredaran Tramadol itu harus segera diusut tuntas. Apalagi momentumnya pada 17 Agustus. Saat masyarakat Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan RI. Saat  kita ingin ‘memerdekakan diri’ dari hal-hal yang merusak nilai dan semangat juang para pahlawan bangsa. Sengaja diedarkan pada momentum bersejarah, sangat memilukan. Seolah membuka front terbuka dan perlawanan serius terhadap keinginan bersama membangun masyarakat yang sehat dan berkarakter.

Sejatinya, mereka-lah yang harus dihukum  berat–sama seperti kasus korupsi, Narkoba, dan radikalisme. Masalahnya, mereka  menebar teror serius yang menghentak harmonisasi dan mengoyak luka sosial. Teror Tramadol edisi 17 Agustus ini mendesak diusut, karena menebar ketidaknyamanan publik, terutama para orang tua. (*)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Seorang kakek berusia 60 tahun, warga Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, terpaksa diamankan Polsek Bolo lantaran diduga nekat menjual pil Tramadol serta...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Diduga mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol secara rutin, remaja asal RT 11 RW 03 Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Irwansyah (23) meninggal, Senin...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim Reserse Brimob (Resmob) Bima berhasil menangkap satu karung pil tramadol dimasukan dalam Kardus dikirim menggunakan Bus Bima Permai jurusan Bima-Sumbawa, Penangkapan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimaini.- Resnarkoba Polres Bima Kabupaten bersama Tim Opsnal dibantu Polsek Monta berhasil mengamankan dua pria masing-masing berinisial ES, 21 tahun, dan AS, 17...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.– Korban penganiayaan berat, Sirin, akhirnya tewas setelah dihantam dengan pipa besi oleh anak kandungnya sendiri. Korban warga RT 3 RW 1...