Kota Bima,Bimeks
Kejaksaan Negeri [Kejari] Bima membawa tiga tersangka kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu [24/8] sore ini.
Tiga tersangka itu , Syahrullah dalam kasus tanah Penaraga Kecamatan Raba, Irfun, Kasus pemotongan Tunjangan sertivikasi guru lingkup
Kemenag Kabupaten Bima dan Amirudin kasus korupsi anggaran beasiswa SMA 1 Bolo.
Ketiga tersangka, lebih awal telah ditahan di Rutan Raba Bima, dalam kasus masing masing. Setelah berkas tahap dua dinyatakan lengakap [P21] oleh Kejari Bima. Pelimpahan tahap dua, tiga tersangka dilakukan dalam waktu yang berbeda. Kajari Bima melalui Kasi Intelejen Lalu Mohammad Rasyid SH kepada Bimeks mengungkapkan, jika tidak ada halangan, tiga tersangka, akan diimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Untuk segera dilakukan prosesi penuntutan. ‘saat ini kami langsung membawa ketiga tersangka ,’ katanya di kantor
Menurut Rasyidi, jika dilihat peristiwa perkara masing-masing tersangka, bahwa Syahrullah adalah tersangka kasus pengadaan tanah seluas 20,7 Are tahun 2013, dengan nilai Rp 685 juta. Dinyatakan kerugian negara secara total loss oleh BPKP Mataram, saat diprose penyidikan di
Kepolisian. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari pada tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Selanjutnya, tersangka Irfun, adalah kasus yang ditangani Kepolsian Bima Kota, diduga telah melakukan pemotongan tunjangan sertivikasi
guru di lingkup Kemenang. Dengan kerugian negara Rp 336.050.170. pelimpahan tahap dua telah dilakukan pekan lalu dan resmi menjadi
tahanan Kejari Bima. Lantas, Amirudin tersangka kasus korupsi dana beasiswa dan bos SMA 1 Bolo. Ia ditetapkan tersangka bersama Kepala sekolah Umar. Namun, pelimpahan tahap dua ini, hanya Amirudin lebih awal diserahkan bersama barang bukti oleh Polres Bima Kabupaten. Usai serah terima tersangka, Amiruddin resmi menjadi tahanan Kejari Bima, dan ditahan sementara di Rutan Bima. (BE31])
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
