Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Transparansi ADD, Desa Rade Patut Dicontoh

Baligo Transparansi ADD Desa Dena Kecamatan Madapangga. Tujuannya agar masyarakat mengetahui dan ikut mengawasi.

Baligo Transparansi ADD Desa Dena Kecamatan Madapangga. Tujuannya agar masyarakat mengetahui dan ikut mengawasi.

Bima, Bimakini.- Belakangan ini sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) direaksi oleh warganya menuntut transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, Desa Rade Kecamatan Madapangga tidak perlu menunggu di demo. Pemerintah desa setempat menunjukkan komitmennya dalam transparansi anggaran.

Pemdes Rade membuat baligo berukuran cukup besar, isinya tentang arah kebijakan ADD. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengetahui dan mengakses informasi. Serta dapat mengawasi setiap pelaksanaan perencanaan pembangunan desa.

Sekretaris Desa Rade, Amiruddin, S.Pd, mengatakan pembuatan baligo berisi informasi kebijakan ADD sebagai bentuk komitmen dan amanat Undang-Undang (UU) No 6 2014 tentang Pengelolaan Keuangan. Juga Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Melalui baligo transparansi ini, masyarakat desa dapat mengetahui secara terbuka, mulai sumber pendapatan anggaran desa hingga belanja anggaran desa, sehingga semua program penggunaan uang untuk program pembangunan apa saja dapat di kontrol langsung oleh masyarakat,” ujarnya pada bimakini, Selasa (30/8/2016).

Sikap transparansi ini, kata Amirudin, perlu dilakukan untuk menutupi ruang dan kesempatan terjadinya praktek Kolusi Korupsi dan Nepostisme (KKN) terhadap dana desa. Karena penggunaan anggaran desa yang tertutup berpotensi melahirkan praktek KKN. “Karena tidak adanya ruang pengawasan oleh masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskannya, baligo transparansi itu terdapat pembagian penggunaan dana desa melalui empat bidang. Yakni bidang penyelenggaraan pemerintah, pembinaan kemasyarakatan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. “Terdapat juga item kegiatan-kegiatan pembangunan fisik beserta jumlah anggaran yang dibutuhkan,” terangnya.

Semua rencana penggunan keuangan desa, kata dia,  terdapat dalam baligo tersebut. Termasuk sumber pendapatn anggaran desa dan penggunaanya untuk apa saja. “Semoga sikap transparansi ini memotivasi desa-desa lain untuk melakukan hal yang sama,” harapnya. (BK.25)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Suaidin SH membantah semua tuntutan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Desa...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Tuntut transparansi Dana Desa Tahun 2020, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Rasabou (Ampera) gedor kantor desa setempat, Kamis (18/3), sekitar pukul 09.43 Wita....

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Belasan warga yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Rade Satu (Iparasa) Desa Rade mendesak transparansi anggaran kegiatan fisik pagarnisasi desa setempat. Karena dalam...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Di Tahun 2020, Dana Desa harus mampu dihabiskan atau dibelanjakan sesuai yang tertuang dalam APBDes di tahun tersebut. Sebab tidak ada lagi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sebanyak empat desa yang ada di Kecamatan Bolo belum mendapat  rekomendasi pencairan anggaran tahap III Tahun 2019. Empat desa tersebut yakni Desa...