Bima, Bimakini.- Aparat Polsek Monta Kabupaten Bima gencar memberantas peredaran minuman keras (Miras) di wilayah setempat. Melalui patroli malam yang dipimpin Kapolsek Monta, IPDA Edy Prayitno, Sabtu (24/09) lalu berhasil menyita 120 botol Miras jenis arak Tuban.
Kanit Reskrim Polsek Monta, Bripka Anhar, menjelaskan operasi Sabtu (24/9) dinihari itu mengamankan Supardin (32), warga Desa Sie Kecamatan Monta dan 120 botol Arak Tuban yang dimuat menggunakan mobil Avanza.
“Kami telah menyita 120 botol Miras arak Tuban dari tangan Supardin, warga Desa Sie Kecamatan Monta,” jelasnya Sabtu di kantor setempat.
Kata Anhar, pemilik Miras tersebut diketahui supir bus malam Bima-Jakarta itu diperolehnya dari Tuban Provinsi Jawa Timur. Harganya Rp300 ribu per dus, kemudian akan disimpan di kediamannya Desa Sie.
Penangkapan bersama BB itu berawal dari kecurigaan setelah kendaraan dihentikan. Gerak-gerik Supardijn bersama dua rekannya dalam mobil mencurigakan saat ditanya tujuannya kemana. Aparat yang penasaran akhirnya memeriksa di bagian belakang mobil Avanza tersebut.
“Di bagian belakang ternyata ada dus berisikam Miras, saat itu juga mobil pelaku langsung dimasukkan dalam Mapolsek Monta,” jelasnya.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, Supardin akan dikenakan pasal 4 dan 10 Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang larangan produksi, penjualan, pengedaran dan konsumsi minuman beralkohol.
“Tersangka diperiksa di Polsek Monta, namun BB berupa Miras akan kita serahkan ke Polres Bima,” jelasnya. (BE34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.